Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Dalam amanah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, dari total jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan untuk swasta, wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari jumlah pegawai atau pekerja adalah penyandang disabilitas.
Perihal optimalisasi pelaksanaan undang-undang tersebut, Kepala Sentra Wyata Guna Bandung, Sri Harijati, menjelaskan khususnya di Sentra Wyata Guna Bandung ada sekitar 9 orang disabilitas yang menjadi pegawainya, dari total sekitar 82 orang PNS.
“Kebanyakan mereka bekerja di sektor percetakan Braille atau sebagai instruktur khusus dari 12 ragam disabilitas yang harus dilayani oleh Sentra Wyata Guna. Selama ini terbukti, mereka juga dapat bekerja secara maksimal dibidangnya” jelasnya saat wawancara khusus bersama media cetak dan online Koran SINAR PAGI, setelah memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025, bertema “Setara, Berkarya, dan Berdaya Tanpa Batas” (7/12/2025)
Sri Harijati mengungkapkan berbagai pelatihan untuk membentuk keterampilan bagi kaum disabilitas yang dilaksanakan oleh Sentra Wyata Guna, diprogramkan dengan berupaya berkolaborasi dari berbagai pihak, agar setiap pelatihan menghasilkan sertifikasi kompetensi profesi dari BNSP yang dapat menjadi pendukung mereka menyerap peluang kerja di masa depannya.
Pada momen peringatan Hari Disabilitas Internasional, pihaknya berharap dengan sudah adanya undang-undang tersebut, seharusnya semua pihak berupaya menerapkan tentang undang-undang itu. Misalnya Dinas Tenaga Kerja dengan mengontrol perusahaan untuk menerapkan 1 % pekerja dari disabilitas.
Selain itu, harapan kedepannya ialah pemerintah daerah dan pusat atau pihak swasta, lebih memahami inklusifitas dari ragam disabilitas yang ada. Serta mendukung agar mereka memperoleh peluang kerjanya sesuai dengan potensi dan kondisinya atau cita-citanya.








Komentar