oleh

Siswa SMP Pemakai Narkoba, Malapetaka Remaja

Oleh : Sumiati

Miris, sebuah kampung di Surabaya, tepatnya di jalan Kunti, kecamatan Semampir, dikenal sebagai “kampung narkoba”. Hal ini karena di wilayah tersebut sudah beberapa kali aparat menggerebek dan menemukan kasus peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menemukan 15 siswa SMP positif narkoba setelah dilakukan tes urine terhadap puluhan pelajar di jalan Kunti tersebut. Dilansir dari kumparan.com (Minggu, 14/11/2025).

Asal usul barang yang mengakibatkan 15 siswa yang positif narkoba itu terus ditelusuri oleh pihak BNNP Jatim. Hal ini dikatakan oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol, M Suhanda dalam media tersebut. Namun, jenis narkoba yang digunakan oleh siswa tersebut belum bisa disebutkan. BNNP Jatim sebelumnya melakukan tes urine kepada 50 siswa SMP dan SMA di kawasan Kunti tersebut dan hasilnya terdapat 15 siswa SMP yang positif narkoba. Kejadian ini telah menambah daftar panjang maraknya kasus narkoba di kalangan pelajar.

Pelajar tersebut bisa terjerat kasus narkoba karena mereka terpengaruh oleh lingkungan tempat mereka hidup. Pada awalnya mereka penasaran yang kemudian mereka pun mencobanya akhirnya mereka pun kecanduan. Menurut Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengatakan bahwa untuk membebaskan kawasan Jalan Kunti dari jaringan peredaran narkotika, pihaknya kini tengah menyusun langkah. Namun, untuk memberantasnya bukan hanya tanggung jawab pihaknya saja tapi tanggung jawab bersama juga.

Kasus narkoba bukanlah kasus yang berdiri sendiri, kasus narkoba sangat erat kaitannya dengan jejaring global. Kita patut mempertanyakan bagaimana tanggung jawab pemerintah untuk menjaga generasi. Sebabnya, mayoritas pengguna narkoba adalah generasi muda yang rentang usia 15 sampai 35 tahun. Jika tidak ada sanksi tegas bukan mustahil negeri ini akan terlumat oleh gurita narkoba. Jika kampung narkoba dibiarkan maka ini akan menjadi malapetaka.

Lingkaran setan narkoba tidak bisa dilepaskan dari iklim yang menyuburkan yaitu sistem kapitalisme. Kapitalisme telah merestui kebebasan bertingkah laku serta memberlakukan sistem ekonomi liberal. Akidah kapitalisme adalah sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme telah menjadikan tingkah laku dalam kehidupan jadi serba bebas sehingga tidak memiliki keterikatan terhadap aturan agama.

Sementara itu, kapitalisme yang berbasis pada mekanisme produksi artinya selama satu produk barang atau jasa masih ada yang menginginkannya, maka proses produk tersebut akan terus dilakukan. Konsep ini pula yang terjadi dalam kasus narkoba. Lalu bagaimana solusi tuntas menurut Islam untuk memutuskan lingkaran setan narkoba?

Islam memandang bahwa narkoba adalah barang haram yang tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan ditengah masyarakat. Keharaman narkoba dinyatakan dalam satu hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad, yang artinya;
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang setiap zat  yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).”

Menurut Syaikh Muhammad bin Ismail Ash Shan’ami dalam kitab Subulus Salam, menyatakan bahwa setiap zat penenang yang kita kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba.

Di dalam khilafah barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh sebab itu barang haram tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk kejahatan yang harus ditindak. Namun, sanksi terkait narkoba berbeda dengan khamr. Meski narkoba memabukkan, sanksi narkoba tidak diatur secara detail dalam syara’ sebagaimana sanksi khamr. Sanksi narkoba adalah takzir, hakim atau qadli akan mempertimbangkan kadar sanksi dari pelakunya dari yang ringan hingga yang berat. Sanksi tersebut akan diekspos di tengah masyarakat, penjara, bahkan hukuman mati sesuai dengan tingkat kejahatannya dan bahayanya bagi masyarakat. Tingkat kejahatan narkoba adalah pelanggaran hukum syara’. Sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tanpa terkecuali.

Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran.

Selain itu, penguatan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki sangat penting dalam keluarga dan dunia pendidikan. Dalam Islam kebahagiaan hakiki adalah meraih ridla Allah SWT. Di dalam pendidikan harus ditanamkan akidah Islam yang bisa menguatkan keimanan. Negara dalam Islam pun wajib melindungi remaja dari bahaya narkoba dan dari segala hal membahayakan bagi generasi karena salah satu tugas negara adalah melindungi jiwa rakyatnya. Kemungkaran tidak boleh dibiarkan merajalela, maka dari itu hanya dengan penerapan Islam secara kaffah remaja akan terlindungi. Wallahu’alam bishshawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *