Pewarta : Jeky Epsa
koransinarpagionline.com,Sumedang,– Polemik tanah seluas 3.575 meter persegi (sekitar 250 tumbak) yang kini berdiri bangunan SDN Tanjung Jaya akhirnya kembali mencuat. Setelah lima periode kepala desa dinilai tak memberi kepastian, para ahli waris kini berharap kepemimpinan Kepala Desa Linggajaya, Agus Wawan Darmawan, kini mampu menuntaskan persoalan yang telah menggantung puluhan tahun.
Salah seorang dari pihak ahli waris, Agus Sukma Santana alias Agus Ucok, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintahan desa sebelumnya.
“Sudah lima periode kepala desa, namun para kepala desa sebelumnya seolah tak merespons. Baru sekarang kepada Kepala Desa Bapak Agus Wawan Darmawan kami berharap ada penyelesaian,” ujarnya.
Tanah tersebut diketahui merupakan milik tiga warga Dusun Bakom, Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, yakni Rubai, Kantawi, dan Idi. Ketiganya telah meninggal dunia dan kini memiliki 17 orang ahli waris yang sepakat memperjuangkan hak atas tanah peninggalan orang tua mereka.
Menurut keterangan, lahan tersebut telah digunakan untuk bangunan sekolah sejak tahun 1979 hingga sekarang. Namun, para ahli waris menilai belum ada penyelesaian administrasi maupun penggantian yang jelas atas penggunaan tanah tersebut.
Kepala Desa Linggajaya, Agus Wawan Darmawan, membenarkan bahwa lahan tersebut memang telah lama digunakan untuk fasilitas pendidikan.
“Tanah itu dipakai gedung sekolah sejak tahun 1979 hingga sekarang,” ujar Agus Wawan Darmawan saat ditemui di kantor Desa Linggajaya, Selasa (24/02/2026).
Ia menegaskan, pihak desa siap memfasilitasi komunikasi antara ahli waris dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi pendidikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Para ahli waris berharap, di bawah kepemimpinan Kljepala desa Agus Wawan Darmawan, persoalan yang telah berlangsung hampir setengah abad ini bisa menemukan titik terang, tanpa mengganggu aktivitas belajar-mengajar siswa yang selama ini memanfaatkan gedung sekolah tersebut.
Kini, masyarakat Desa Linggajaya khususnya ahli waris menanti langkah konkret pemerintah desa dalam menjembatani hak ahli waris dan kepentingan pendidikan demi terciptanya keadilan serta kepastian hukum.
Hingga berita ini dibuat belum diperoleh keterangan dari pihak terkait. ***
Setelah 5 Periode Tak Tersentuh, Ahli Waris Tagih Kejelasan Ganti Rugi Tanah SDN Tanjung Jaya Linggajaya Sumedang









Komentar