Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar. Kebijakan itu diterapkan dalam rangka efisiensi anggaran di lingkup Pemdaprov Jabar.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, WFH mengurangi penumpukan pegawai di kantor, pengurangan penggunaan listrik air, hingga mengurangi kemacetan di jalan raya. Layanan publik tetap hadir optimal, karena WFH tidak berlaku bagi ASN yang melayani langsung masyarakat. Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, di Gedung Sate Bandung, Kamis (6/11/2025).
Merespon kebijakan tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia / PGRI Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029, H. Akhmad Juhana, S.Pd., M.M.Pd., menyatakan Satuan Pendidikan tidak tersentuh WFH.
“Sekolah sulit untuk WFH, karena berdasarkan pengalaman proses pendidikan di masa covid19, dampaknya masih terasa sampai sekarang menurunkan kualitas pendidikan dan menjadi pengalaman pahit bagi dunia pendidikan” jelasnya saat wawancara khusus bersama media cetak dan online di kantornya (7/11/2025)
Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dijelaskan bahwa kepala sekolah adalah para guru yang diberi tugas tambahan.
Jika sebagai kepala sekolah harus mengeluarkan uang transfortasi untuk ke sekolahnya dengan menempuh perjalanan berjam-jam setiap harinya. Sehingga harus mengeluarkan beban biaya dan tenaga yang cukup banyak atau mencapai rata-rata sekitar 2 juta lebih setiap bulannya.
“Hal itu merupakan konsekuensi jabatan yang dimiliki atau harus dijalani” ungkapnya










Komentar