Keterangan Foto : Ilustrasi
Pewarta: Lipsus
Koran SINAR PAGI, Tangerang,- Warga menginformasikan kepada awak media adanya dugaan peredaran obat keras golongan G yang dijual secara bebas tanpa izin resmi di Jalan Raya Salembaran, Kabupaten Tangerang. Menurut keterangan warga, aktivitas penjualan obat keras tersebut berlangsung setelah waktu maghrib hingga malam hari, dan dinilai sangat meresahkan masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadhan.
Warga menilai, peredaran obat keras golongan G ilegal berpotensi merusak generasi muda, memicu tindak kriminal, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan. Menindaklanjuti informasi warga, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Pak Hasan, anggota lapangan Polsek Teluknaga, menjelaskan bahwa aparat telah melakukan sejumlah langkah penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayahnya
“Tahanan kita dari 35 orang, itu ada 25 nya diduga orang Aceh semua, kendala kami memang di anggaran. Mulai dari proses kejaksaan sampai pemeriksaan laboratorium bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta dan diduga pengendali jaringan peredaran obat golongan G ini Bosnya Marzuki”, ucapnya. Selasa, (24/2/26).
Perlu diketahui, Rujukan Perkaranya:
1. Pasal 435 dan Atau 436 ayat 1 & 2 : Memproduksi, Menyimpan, Kesediaan Farmasi atau Alkes Mempromosikan, tidak sesuai dengan standar & persyaratan SOP Medis, tidak sesuai dengan resep, kadar, dan dosis nya.
2. JO Pasal 138 Ayat 2 & 3 : MAL PRAKTIK.
3. Pasal 109 (Ayat 1) KUHAP UU KES. No.17 Th. 2023 Undang-undang Kesehatan : Penyalahgunaan Sertifikasi Medis, menyediakan, menjual, menyebarkan obat-obatan yang tidak sesuai dengan profesinya (bukan apoteker/bukan dokter/perawat).
Di tempat terpisah, Ketua DPD Akrindo Provinsi Banten, Franky S. Manuputty, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melaporkannya secara resmi kepada aparat kepolisian.
“Saya sudah menyampaikan laporan informasi kepada Kanit Polsek Teluknaga melalui pesan WhatsApp, serta datang langsung ke Polsek Teluknaga untuk memastikan laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti. Kami berharap aparat dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan, sehingga wilayah hukum Teluknaga dapat terbebas dari maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G ilegal, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Franky.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran obat keras ilegal, yang dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi warga dan hasil konfirmasi kepada aparat kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










Komentar