oleh

Penanganan Banjir di Kabupaten Bandung Terhambat Dampak Dana TKD Berkurang

Oleh : Sumiati

Banjir di Kabupaten Bandung terus berulang hingga akhir tahun 2025. Namun, ditengah banjir yang terus terjadi ketika hujan deras turun, penanggulangan banjir dan kebencanaan terhambat karena pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bandung karena banjir menjadi keluhan utama yang diterima anggota dewan. Sejumlah wilayah yang sering dilanda banjir akibat luapan sungai Citarum belum dapat diatasi secara tuntas. Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berkurang secara signifikan sekitar Rp 1 triliun sehingga menghambat penanggulangan tersebut. Dilansir dari radarbandung.id (Senin, 05/01/2026).

DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk memastikan efisiensi penggunaan dana agar tidak menghambat program prioritas meskipun anggaran terbatas. Selain penanganan banjir DPRD juga terus mengawasi pengelolaan APBD, pelaksanaan proyek infrastruktur, serta isu-isu lingkungan lainnya sepanjang tahun 2025.

Dana TKD tersebut berasal dari APBN yang dialokasikan untuk pemerintah daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa APBN mengandalkan pajak sebagai sumber pemasukannya. Dan kita ketahui bersama juga bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak bisa  ketika pajak menjadi sandaran untuk pembangunan dan periayahan rakyat, sebesar apapun pajak tersebut. Inilah ciri dari sistem kapitalisme.

Kapitalisme menjadikan pajak sebagai satu-satunya sumber pendapatan meskipun kekayaan sumber daya alam begitu melimpah. Kekayaan alam di negeri ini sebenarnya mampu menyejahterakan rakyat, namun karena sumber daya alam seperti tambang tidak dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat tapi diberikan kebebasan kepada kepada individu ataupun korporat.

Pajak dipungut dari rakyat tanpa melihat apakah rakyat tersebut mampu atau tidak, semua dikenai pajak. Jadi, sangat jelas pajak yang dipungut dari rakyat tidak akan mungkin mampu menyejahterakan rakyat, karena pendapatan rakyat yang pas-pasan bahkan kurang kemudian harus membayar pajak dalam berbagai aspek.

Memungut pajak dari rakyat dalam pandangan Islam adalah haram. Dalam hal kepemilikan Islam juga mengaturnya. Dimana seperti sumber daya alam adalah milik umum yang pengelolaannya oleh negara untuk kepentingan rakyat sehingga kesejahteraan dan pembangunan akan terwujud. Selain itu, Islam juga melarang pembatasan dana berdasarkan persentasi anggaran yang telah ditetapkan oleh DPRD sebagaimana dalam sistem saat ini. Pemerintah pusat akan memberikan dana serta sarana untuk menangani dan mencegah terjadinya banjir sehingga dampaknya dan mitigasinya terselesaikan dengan tuntas. Wallahu’alam bishshawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *