Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)
Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai daerah sepanjang Januari 2026 mengungkap persoalan serius yang tidak bisa dipahami sebagai kelalaian teknis semata. Pernyataan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwosari Kudus yang menyampaikan permohonan maaf dan klaim tanggung jawab, disusul penghentian sementara operasional oleh Dinas Kesehatan, hanya menyentuh permukaan persoalan. Fakta bahwa ribuan orang—mayoritas pelajar—menjadi korban keracunan menunjukkan adanya masalah sistemik yang lebih dalam, yakni cara negara mengelola pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dalam kerangka kapitalisme.
Data yang dihimpun Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 1.242 korban dugaan keracunan MBG dalam rentang 1–13 Januari 2026. Sementara perhitungan BBC menunjukkan angka yang lebih besar, yakni 1.929 korban hanya dalam satu bulan. Kasus-kasus ini tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Banten, hingga Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Sebaran yang masif ini menegaskan bahwa persoalan MBG bukan insiden lokal, melainkan kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan layanan publik.
Dalam logika kapitalisme, program pemenuhan kebutuhan dasar kerap dijalankan dengan pendekatan efisiensi biaya dan target kuantitatif, bukan kualitas dan keselamatan. Makan bergizi gratis kemudian diperlakukan layaknya proyek massal yang harus menjangkau sebanyak mungkin penerima dengan anggaran seminimal mungkin. Akibatnya, aspek krusial seperti kualitas bahan makanan, higienitas dapur, rantai distribusi, serta pengawasan berlapis sering kali dikompromikan. Keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat justru terpinggirkan oleh logika penghematan dan kejar target.
Kapitalisme juga mendorong praktik outsourcing dan penyerahan layanan publik kepada pihak-pihak yang berorientasi keuntungan. Dapur MBG, SPPG, dan penyedia bahan pangan beroperasi dalam tekanan biaya rendah dan margin sempit.
Dalam kondisi seperti ini, godaan untuk menekan kualitas—menggunakan bahan murah, mengabaikan standar kebersihan, atau mempekerjakan tenaga minim pelatihan—menjadi sangat besar. Ketika keracunan terjadi, yang dikorbankan adalah kesehatan bahkan nyawa rakyat, sementara struktur sistem yang melahirkan praktik tersebut jarang disentuh.
Respons negara yang menghentikan sementara operasional dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium menunjukkan pola reaktif yang berulang.
Negara hadir setelah korban berjatuhan, bukan memastikan sejak awal bahwa sistem yang berjalan benar-benar aman. Lebih problematis lagi, absennya respons pimpinan Badan Gizi Nasional terhadap permintaan wawancara BBC News Indonesia mencerminkan lemahnya akuntabilitas publik. Dalam sistem kapitalisme, transparansi dan tanggung jawab sering kali dikalahkan oleh upaya menjaga citra dan stabilitas program.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kapitalisme memandang kebutuhan dasar—termasuk pangan bergizi—bukan sebagai hak yang wajib dijamin secara optimal oleh negara, melainkan sebagai komoditas dan proyek. Selama target terpenuhi dan laporan administratif selesai, kualitas layanan dianggap cukup. Anak-anak sekolah direduksi menjadi angka penerima manfaat, bukan subjek yang keselamatan dan kesehatannya harus dijaga dengan standar tertinggi.
Lebih jauh, keracunan massal MBG juga mencerminkan ketimpangan relasi kuasa dalam sistem kapitalisme. Rakyat, khususnya pelajar dan keluarga miskin, berada pada posisi paling lemah. Mereka tidak memiliki pilihan selain menerima makanan yang disediakan. Ketika terjadi keracunan, mereka pula yang menanggung dampak kesehatan jangka pendek maupun panjang, sementara pihak pengelola cukup menyampaikan permohonan maaf dan menghentikan operasional sementara.
Kapitalisme menjadikan negara sebagai manajer proyek, bukan penjamin kesejahteraan. Selama program dapat dijalankan dengan biaya efisien dan terlihat berhasil secara statistik, risiko kesehatan dianggap sebagai “efek samping” yang bisa ditangani kemudian. Inilah logika yang berbahaya, karena menyangkut generasi masa depan. Keracunan massal bukan sekadar kegagalan dapur atau kelalaian petugas, tetapi konsekuensi dari sistem yang menempatkan efisiensi anggaran di atas keselamatan manusia.
Jika pola ini terus dibiarkan, kasus serupa sangat mungkin terulang. Selama pemenuhan gizi rakyat dikelola dengan pendekatan kapitalistik—berbasis proyek, target, dan efisiensi biaya—maka kualitas dan keamanan akan selalu rentan dikorbankan.
Negara seharusnya menjadikan pemenuhan gizi sebagai kewajiban utama yang dijalankan secara langsung, menyeluruh, dan bertanggung jawab penuh, bukan diserahkan pada logika pasar dan mekanisme semi-bisnis.
Kasus keracunan MBG sepanjang Januari 2026 harus menjadi alarm keras bahwa sistem kapitalisme telah gagal melindungi kebutuhan paling mendasar rakyat.
Makanan yang seharusnya menyehatkan justru berubah menjadi sumber petaka. Ini bukan sekadar soal dapur yang ditutup atau sampel yang diuji, melainkan tentang keberanian untuk mengevaluasi sistem pembangunan dan pelayanan publik yang selama ini tunduk pada logika profit dan efisiensi semu.
Tanpa perubahan paradigma yang menempatkan keselamatan dan martabat manusia di atas kepentingan ekonomi, program-program sosial apa pun berpotensi menjadi sumber masalah baru. Kapitalisme telah menunjukkan wajah aslinya: ketika kebutuhan dasar rakyat dikelola dengan logika pasar, yang dihasilkan bukan kesejahteraan, melainkan kerentanan yang sistemik
Solusi atas maraknya kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup dengan evaluasi teknis, penghentian sementara operasional dapur, atau sekadar permohonan maaf dari pihak pengelola. Masalah ini menuntut perubahan paradigma mendasar dalam cara negara memandang dan mengelola pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Islam menawarkan solusi sistemik yang berakar pada akidah, hukum, dan tujuan syariat, bukan sekadar tambal sulam kebijakan.
Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat—termasuk pangan bergizi—merupakan kewajiban negara (fardhu kifayah) yang harus ditunaikan secara langsung, penuh tanggung jawab, dan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara bertindak sebagai ra’in (pengurus), sebagaimana sabda Rasulullah SAW, bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan mereka.
Dengan paradigma ini, makanan bergizi bagi anak-anak bukan proyek, bukan bantuan, dan bukan ladang efisiensi anggaran, melainkan amanah syar’i yang menyangkut keselamatan jiwa.
Islam juga menolak penyerahan pengelolaan kebutuhan dasar kepada pihak-pihak yang berorientasi keuntungan.
Dalam sistem Islam, negara wajib mengelola sektor-sektor strategis—termasuk pangan—secara mandiri dan terpusat, dengan standar kualitas dan keamanan yang ketat. Negara memastikan bahan makanan halal, thayyib, bergizi, serta diproses dengan standar kebersihan tinggi. Pengawasan dilakukan secara preventif dan berlapis, bukan menunggu jatuhnya korban. Setiap potensi bahaya dicegah sejak awal karena prinsip Islam menolak kemudaratan sebelum terjadi (dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih).
Lebih dari itu, Islam menetapkan keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Artinya, setiap kebijakan publik wajib diuji dengan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini melindungi nyawa manusia atau justru membahayakannya?
Dalam kerangka ini, pemberian makanan kepada pelajar tidak boleh dilakukan dengan standar minimal atau berbasis penghematan biaya. Negara justru wajib menyediakan makanan terbaik yang mampu menunjang kesehatan dan tumbuh kembang generasi, karena generasi yang kuat adalah syarat tegaknya peradaban.
Islam juga memiliki mekanisme pembiayaan yang kuat dan adil untuk menjamin kebutuhan rakyat tanpa harus menekan kualitas. Baitul Mal sebagai institusi keuangan negara mengelola pemasukan dari sumber-sumber syar’i, seperti kepemilikan umum (sumber daya alam), fai’, kharaj, dan lainnya.
Dengan sistem ini, negara tidak bergantung pada utang atau logika efisiensi ala kapitalisme yang sering mengorbankan keselamatan rakyat. Pemenuhan gizi anak-anak dibiayai secara layak dan berkelanjutan, bukan sekadar disesuaikan dengan keterbatasan anggaran.
Selain itu, Islam menempatkan akuntabilitas pejabat negara pada posisi yang sangat tegas. Kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi rakyat tidak cukup ditebus dengan permohonan maaf atau sanksi administratif.
Dalam sistem Islam, setiap pejabat atau pelaksana yang lalai hingga membahayakan jiwa rakyat akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil dan transparan. Mekanisme ini menciptakan efek jera dan memastikan bahwa keselamatan rakyat tidak pernah dianggap remeh.
Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, relasi negara dan rakyat akan berubah secara fundamental. Negara tidak lagi berperan sebagai manajer proyek atau regulator pasar, melainkan sebagai pelindung dan pengurus kehidupan rakyat. Program pemenuhan gizi tidak akan dijalankan dengan logika target dan statistik, tetapi dengan orientasi kualitas, keamanan, dan keberkahan.
Kasus keracunan massal MBG harus menjadi momentum refleksi bahwa pengelolaan kebutuhan dasar dalam sistem kapitalisme telah gagal melindungi generasi. Selama pangan rakyat tunduk pada logika efisiensi dan profit, risiko serupa akan terus mengintai. Hanya dengan kembali kepada sistem Islam yang menempatkan keselamatan jiwa, amanah kekuasaan, dan keadilan sebagai fondasi, pemenuhan gizi dapat benar-benar menjadi sarana menyehatkan generasi, bukan sumber petaka.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.








Komentar