oleh

‎Pembangunan Smart Pole di Lahan Wakaf Pangeran Sumedang Dinilai Cacat Hukum, YNWPS Tegaskan Belum Ada Izin

-Ragam-834 Dilihat

Pewarta: Jeky Epsa

‎Koran Sinar Pagi, Sumedang,- Polemik pembangunan menara smart pole atau menara telekomunikasi yang berdiri di atas lahan wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja kembali mencuat. Pihak Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) menegaskan bahwa pembangunan tersebut dinilai cacat hukum dan cacat etika, lantaran belum mengantongi izin resmi dari pengelola sah aset wakaf.

‎Hal tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Selasa sore, 24 Desember 2025, oleh jajaran Keraton Sumedang Larang bersama pengurus YNWPS  bertempat di Keraton Sumedang Larang.

‎Pernyataan disampaikan langsung oleh R. Lily Djamhur Soemawilaga, Maha Patih Keraton Sumedang Larang, didampingi PYM Sri Radya Keraton Sumedang Larang R. I. Lukman Soemadisoeria selaku pemangku adat sekaligus organ pembina YNWPS, serta Ketua Pengurus YNWPS R. Luky Djohari Soemawilaga.

‎Dalam keterangannya, R. Lily Djamhur Soemawilaga menegaskan bahwa hingga saat ini YNWPS belum pernah mengeluarkan izin, rekomendasi, maupun surat pernyataan tidak keberatan atas pembangunan smart pole di lahan wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja yang diikrarkan sejak 22 September 1912, dengan naskah ikrar wakaf berjudul “Ieu Supaya Jadi Tanda Kakoeatan”.

‎“Pembangunan menara smart pole ini kami anggap cacat hukum karena tidak melalui persetujuan pengelola sah wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja, yakni Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan, legalitas YNWPS sebagai pengelola wakaf telah ditegaskan melalui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 009/NZ/2017. Dengan demikian, setiap bentuk pemanfaatan aset wakaf wajib melalui mekanisme yayasan dan keputusan kolektif-kolegial para pembina.

‎Pihak Keraton dan YNWPS juga menegaskan bahwa Bupati Sumedang tidak memiliki kewenangan sepihak atas aset wakaf tersebut. Menurut mereka, jabatan bupati merupakan jabatan politik, bukan sebagai nadzir perorangan, sehingga tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan terkait aset wakaf tanpa melalui prosedur yayasan.

‎“Aset wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja bukan merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang,” tegas R. Lily.

‎Keanehan lain yang disoroti adalah terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara teknis, sementara persyaratan administratif paling prinsip berupa izin atau rekomendasi dari pemilik dan pengelola lahan wakaf belum terpenuhi.

‎Selama polemik berlangsung, pihak YNWPS mengaku telah menunggu itikad baik dari Pemerintah Daerah Sumedang untuk menyelesaikan persyaratan administratif yang belum ditempuh. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan resmi yang disepakati bersama.

‎Atas dasar tersebut, Keraton Sumedang Larang dan YNWPS meminta agar seluruh pihak terkait tidak memaksakan kehendak secara sepihak, menghentikan sementara proses pembangunan, serta segera mengajukan permohonan izin penggunaan lahan secara administratif kepada YNWPS.

‎“Kami berharap permasalahan ini diselesaikan sesuai aturan, prosedur, dan mekanisme yang benar, agar pembangunan smart pole dapat diterima semua pihak dan benar-benar membawa kemanfaatan serta keberkahan bagi daerah,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *