Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutan di era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kedudukan Ombudsman RI diharapkan dapat menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.
Ombudsman Republik Indonesia atau Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Drs. Dan Satriana menjelaskan Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809, sebagai pejuang yang melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara. Pembentukan Ombudsman di Swedia dilatarbelakangi kekuasaan kerajaan yang absolut, sehingga masyarakat menghendaki perubahan signifikan dengan mengikutsertakan masyarakat dan lebih terbuka terhadap nilai demokrasi.
Khusus di Indonesia, Pemerintahan pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.
Drs. Dan Satriana selanjutnya menyampaikan berdasarkan data pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Jabar. Ada sekitar 207 laporan masyarakat, terhitung pada akhir November 2025.
“Tingkat laporan terbanyak perihal pertanahan dan tata ruang, kedua hak sipil dan politik, ketiga bidang pendidikan, keempat perbankkan dan kelima kepegawaian” jelasnya saat wawancara khusus bersama media cetak dan online di kantornya (23/12/2025)
Menurutnya untuk menindak lanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jabar memiliki asisten khusus untuk konsultasi hingga memverifikasi laporan. Asisten untuk memeriksa kepada pihak terlapor dan Asisten pencegahan monitoring layanan publik.
“Hasil dari proses itu, Ombudsman RI Perwakilan Jabar memberikan saran / himbauan dan rekomendasi wajib kepada penyelenggara pelayan publik untuk perbaikkan. Serta melaporkan kepada pihak yang lebih tinggi atau berwenang secara berjenjang” ucapnya
Khusus di tahun 2025, Ombudsman RI Perwakilan Jabar mulai fokus monitoring kepada layanan publik untuk kelompok rentan atau disabilitas. Karena perlunya ada pelayanan khusus kepada mereka.










Komentar