Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan larangan penggunaan insinerator dalam pengelolaan Sampah karena berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Dia menyebut pihaknya juga telah menyegel penggunaan insinerator di Bandung dan Bali karena melebihi baku mutu.
“Sebagaimana undang-undang Pasal 28 huruf H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, maka kita menghentikan kegiatan itu secara permanen sambil diperbaikinya dulu tata kelola sampah. Sepanjang belum dilakukan pemilahan sampah ya sepanjang itu tidak boleh menggunakan insinerator ya,” tuturnya.
Dalam sidak kebersihan yang dilakukan di Balikpapan, Hanif meninjau sejumlah titik seperti antara lain kawasan permukiman pasang surut Pinisi di Kelurahan Klandasan Ilir, Pasar Baru Balikpapan Kota, Kampung Bungas Balikpapan Tengah, serta Pasar Pandan Sari Balikpapan Barat.
Kata Hanif, dari 471 kabupaten kota yang dinilai dalam rangka Adipura, Balikpapan menjadi kota yang berpotensi mendapat nilai tinggi.
“Dari penilaian tersebut, maka untuk sementara ada tiga kota yang nilainya relatif tinggi, 75 ke atas, dan ada potensi untuk mendapatkan predikat Adipura atau kota bersih. Namun kami perlu cek kembali, termasuk di Balikpapan ini,” ujar Hanif.
Secara umum, Hanif menilai kondisi jalan utama kota Balikpapan sudah cukup baik dalam hal kebersihan. Namun, menurutnya masih ditemukan persoalan di kawasan permukiman dan aliran sungai yang memerlukan perbaikan, termasuk belum adanya pemilahan dalam sampah.
“Jadi belum ada pilah, kemudian sampah lingkungannya masih eh tidak terkelola, sehingga ini mungkin akan mengoreksi angka-angka yang diberikan tim terdahulu,” katanya.
Hanif menuturkan bahwa peninjauan ini dilakukan tanpa diketahui pemerintah kota Balikpapan agar lebih objektif. Adapun selain Balikpapan, tiga kota yang memiliki penilaian tertinggi dalam hal kebersihan adalah Surabaya, Bontang, dan Ciamis.
“Jadi Kalimantan Timur ada dua, kemudian Jawa Timur ada satu, dan Jawa Barat Kabupaten Ciamis. Namun kami perlu verifikasi karena kita tidak mau mendapat komplain di kemudian hari dari penilaian kami yang tidak objektif,” katanya,
Dia menegaskan bahwa penilaian Adipura tidak hanya berfokus pada pusat kota dan fasilitas umum, tetapi juga pada pengelolaan lingkungan di kawasan permukiman warga. Hasil verifikasi lapangan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penentuan penerima penghargaan Adipura tahun ini.










Komentar