Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Bandung,- Operasional insinerator di lingkungan Gedung Sate Kota Bandung, berpotensi dihentikan. Langkah ini menyusul larangan tegas dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah.
Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan, Pemprov Jabar akan menindaklanjuti arahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya kami akan ikuti arahan Pak Menteri. Ketentuannya seperti itu,” ujar Herman, Senin 19 Januari 2026.
Herman menegaskan, penghentian operasional tidak hanya berlaku untuk insinerator di Gedung Sate. Namun, mencakup juga fasilitas serupa di gedung-gedung pemerintahan lain di Jawa Barat, termasuk Gedung DPRD Jabar.
“Otomatis (dihentikan), menyesuaikan arahan Pak Menteri. Kami harus taat,” ucapnya.
Meski demikian, Pemprov Jabar meminta waktu untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah daerah kata Herman, masih membutuhkan ruang untuk menyiapkan inovasi dan solusi alternatif yang lebih tepat dalam penanganan sampah.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Bandung beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak membenarkan penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah, khususnya di wilayah Kota Bandung dan Bandung Raya.
Menurut Hanif, teknologi pembakaran sampah skala kecil justru berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang lebih berbahaya dibandingkan dampak penumpukan sampah itu sendiri.
“Di dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator mini, apa pun alasannya,” ucapnya.










Komentar