oleh

Kontraktor Mulai Angkat Bicara ! Dugaan Adanya Pungli Proyek 3 Persen di DPUTRPRKPLH Kab.Tasik, Mulai Mencuat

Pewarta : Tono Efendi & Ade Riswandi

Koran SINAR PAGI, Kab. Tasikmalaya,– Keluhan para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH) Kabupaten Tasikmalaya, kini mulai menguap ke permukaan.

Sejumlah kontraktor atau Pemborong mengaku kepada Koran Sinar Pagi merasa di dzolimi atas potongan setiap pekerjaan sebesar 3 persen dengan dalih untuk “kewajiban” tanpa disertai bukti resmi.

Salah satu kontraktor bernama Si Jago (bukan nama sebenarnya) mengaku jika proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) miliknya mendapat potongan 3 persen yang di minta langsung oleh Oknum Kasie berinisial DR yang saat itu masih menjabat Kasie di DPUTRPRKPLH.

“Awalnya kami para rekanan/kontraktor ditelepon oleh DR dan bertemu di salah satu tempat rumah makan, lalu setelah ngomong ‘ngaler ngidul’ kami diminta 3 persen dari nilai jumlah proyek yang akan dikerjakan,” ujar Si Jago yang minta jati dirinya dirahasiakan kepada wartawan.

Masih kata si Jago, jika potongan 3 persen itu resmi dan masuk logika seperti untuk ppn dan pph, dan dilakukannya di kantor DR, rasanya para rekanan memahami, tetapi pertemuannya dengan DR ternyata bukan Di kantor malah diluar. Sejumlah rekanan di telepon untuk bertemu dengan DR di salah satu rumah makan dan jelas ini kesannya seperti sembunyi sembunyi.

“Saya yakin ini bukan potongan resmi, ini pungli yang dilakukan DR terhadap kita kita para rekanan. Bisa saja rekanan lain tidak berbicara karena ditakut takuti tidak akan mendapat proyek kedepannya, kalau saya akan lantang nanti jika kasus potongan atau pungli 3 persen ini bisa terungkap di publik”, ungkap si Jago, salah satu kontraktor dari wilayah Tasikmalaya Selatan kepada wartawan dengan nada berapi api.

Bahkan Si Jago bersama kontraktor lainnya berasumsi jika uang potongan 3 persen tersebut, tidak mungkin dimakan sendiri oleh oknum DR, bisa saja potongan atau pungli tadi ada perintah dan petunjuk dari atasannya menggunakan tangan oknum Kasie DR saat itu.

Sementara itu Oknum Kasie “DR” yang baru saja dimutasi menjabat Kasie di salah satu Kecamatan wilayah selatan Kab Tasikmalaya itu, akhirnya membantah keras tudingan tersebut.

“Itu Fitnah jang, siapa pemborongnya tolong sebutkan namanya ? Saya tidak merasa ! Apalagi nama inisial saya sudah di cantumkan, ini sudah masalah hukum. Dan perlu diketahui saya saat ini sudah tidak menjabat Kasie lagi di DPUTRPRKPLH,” katanya dengan nada Menantang kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, Jumat (23/1/2026) malam melalui pesan what’s app pribadinya.

Sementara itu, mantan kepala bidang perumahan kawasan permukiman (PKP) ARR S.T yang kini menjabat Sekmat di wilayah Tasikmalaya Utara, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan melalui pesan singkat what’s app pribadinya, Sabtu (24/1/2026) malam, hingga berita ini dirilis Selasa (27/1/2026) belum memberikan komentar atau tanggapannya.

Termasuk saat wartawan mengkonfirmasi kepada Mantan Kadis DPUTRPRKPLH Kabupaten Tasikmalaya Drs.Aam Rahmat Selamat, M.Pd, melalui pesan what’s app pribadi isterinya, Minggu (25/1/2026) hanya menjawab tudingan itu “Hoax cenah”, ucapnya dengan nada singkat.

Informasi yang berhasil diserap wartawan dari sejumlah kontraktor/ rekanan terkait adanya potongan atau pungli sebesar 3 persen yang di lakukan oleh oknum Kasie DPUTRPRKPLH Kabupaten Tasikmalaya itu, kejadiannya dilakukan pada kegiatan Proyek DAK tahun anggaran 2023 (ada 30 titik proyek SPAM) dan DAU tahun anggaran 2025 (18 titik proyek SPAM). Nilai nilai proyek tersebut bervariasi dari 100 juta hingga 400 juta per titiknya.

Terpisah, Asep Budi Parjaman salah satu aktivis dari Pemerhati Forum Kebijakan Publik mengatakan, terkait potongan proyek sebesar 3 persen sering kali berakar dari ketidakjelasan peruntukan potongan tersebut, apakah sebagai kewajiban perpajakan yang sah (PPh Final) atau pungutan liar/fee tidak resmi yang menyalahi aturan.

“Keluhan kontraktor muncul ketika potongan 3% tersebut digunakan sebagai “fee” untuk pihak tertentu di luar komponen pajak resmi, yang sering kali bersifat dzalim karena meminta bagian dari hasil proyek yang bukan haknya,” ucap Aktivis yang dikenal vokal dilapangan dalam setiap aksinya itu kepada wartawan.

Menurut Asep, potongan ini sering kali memberatkan arus kas kontraktor, terutama jika tidak direncanakan sejak awal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang berpotensi menurunkan kualitas proyek.

“Jadi disini sudah jelas, jika potongan dilakukan tanpa bukti potong resmi untuk oknum, itu dikategorikan sebagai pungli,” jelasnya.

Saat disinggung wartawan, karena dugaan kasus ini terjadi pada tahun 2023 dan 2025, serta para pej
abat terkaitnya sudah di alih tugaskan, kembali Asep menegaskan, Dalam permasalahan ini, tidak ada masalah yang basi atau kadaluarsa, apalagi para pejabat pejabat tadi masih bertugas sebagai ASN di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tetap dugaan kasus potongan 3 persen atau dugaan pungli ini harus di proses agar menjadi perhatian keras untuk para pejabat pejabat baru dibawah kepemimpinan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul dan Wakilnya Asep Sopari.

“Jika tak di respon, saya bersama lembaga siap mengawal hingga tuntas dugaan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum secepatnya”, janjinya dengan nada serius.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *