Pewarta: Jeky Epsa
Koran Sinar Pagi, Sumedang,– Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda. Sertifikat wakaf menjadi benteng terkuat dalam melindungi aset umat dari sengketa, klaim ahli waris, hingga pengalihan lahan yang bertentangan dengan ikrar wakaf.
Ketua BWI Jawa Barat, Prof. Dr. K.H. Syukriadi Sambas, M.Si. menyampaikan bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mewajibkan seluruh tanah wakaf didaftarkan secara resmi.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi. Ini bentuk perlindungan negara agar aset umat tidak hilang, tidak disengketakan, dan tidak disalahgunakan,” tegas Syukriadi Sambas saat dihubungi, lewat saluran WhatsApp, Sabtu, (10/01/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat oleh PP Nomor 42 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur tata cara pendaftaran tanah wakaf secara jelas, sederhana, dan transparan.
“Prosedurnya tidak rumit dan sertifikasi tanah wakaf ini gratis. Dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf, surat ukur, dan pernyataan bebas sengketa sudah diatur,” ujarnya.
Menurut Syukriadi, banyak sengketa wakaf yang muncul di lapangan disebabkan tanah wakaf belum bersertifikat, sehingga rawan konflik kepemilikan dan perubahan peruntukan.
“Hampir semua kasus sengketa wakaf berawal dari ketiadaan sertifikat. Padahal sertifikat adalah bukti hukum terkuat,” katanya.
Ia menambahkan, dari sisi syariah, sertifikasi wakaf juga bernilai penting, bahkan bisa menjadi wajib secara syar’i apabila terdapat potensi sengketa.
Menutup pernyataannya, Syukriadi mengimbau para nazhir, pengurus masjid, dan tokoh masyarakat di Jawa Barat untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf.
“Jangan menunggu masalah. Sertifikasi wakaf adalah perlindungan jangka panjang bagi umat dan generasi mendatang,” pungkasnya.****
Ketua BWI Jawa Barat: Sertifikasi Tanah Wakaf Benteng Terkuat Lindungi Aset Umat, Harus Segera Diurus










Komentar