oleh

Kejari Indramayu Tetap Tindaklanjuti Lapdu Dugaan Penyimpangan Transfer 2 Miliyar Oleh Perumdan TDA Indramayu

Pewarta : Sony S
‎‎
Koran SINAR PAGI, ‎Indramayu,-  Kejaksaan Negeri Indramayu, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai prosedur penanganan hukum termasuk tentang dugaan penyalah gunaan keuangan Perumdam Tirta Darma Ayu sebesar Rp 2 Miliar.

‎Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Dr Muhammad Fadlan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Endang Darsono SH MH, ketika ditemui Rabu (7/1/2026) dikantornya.

‎”Perkara ini masih tetap di tindak lanjuti dan kami sedang melakukan pendalaman penyelidikan serta belum menentukan deliknya Ujar,” Endang Darsono.

‎Diketahui, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Nurpan telah melakukan transfer uang melalui Bank Syariah Indonesia ke rekening Berkah Ramadhan Sejahtera sebesar 2 Miliar, Padahal terlihat perusahaan PT Berkah Ramadhan Sejahtera tidak memiliki hubungan kinerja rekanan kontrak usaha dengan Perumdam TDA.

‎Nurpan mengaku bahwa uang Rp 2 Miliar yang di transfer ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera setelah kisruh kemudian uang tersebut di tarik kembali, kemudian di transfer ke rekening PT TNS.

‎Transfer uang Rp 2 miliar dari Perumdam TDA ke PT BRS ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi dugaan korupsi yang sudah terjadi, secara hukum.

‎Terpisah, tokoh politisi Indramayu Efendi menjelaskan, sejak mencuat dan viral kasus dugaan penyimpangan keuangan Perumdam Tirta Darma Ayu melibatkan sejumlah oknum pejabat teras pihak Kejari Indramayu tanggap dengan melayangkan terbitnya surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu bernomor PRINT / 05 / M. 2.2.1/ Fd. 1/ 11 /2025 tanggal 27 November 2025.

‎Surat panggilan tersebut bersifat rahasia, sebanyak tiga lembar dan diterima langsung oleh bagian humas Perumdam Tirta Dharma Ayu. Sayangnya, surat tersebut menyebar ke publik melalui grup aplikasi chat.

‎Adapun surat undangan ditujukan kepada Direktur Umum, Manajer keuangan, Manajer bidang Umum sebanyak satu lembar yang mana keduanya diminta menghadap jaksa penyelidik yaitu Endang Darsono SH MH., Aji Ibnu Rusyd SH.,  Ilham Pradana SH. M.Kn., dan Dian Ayu Yuhana SH., di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

‎Efendi mengaku sudah memiliki salinan resi transaksi yang mengarah pada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) yang beralamat di Jalan Panembahan Utara RT 015 RW 002, Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sudah tutup permanen.

‎Menurutnya, Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan daging dan diduga tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional PDAM Indramayu.

‎“Transfer uang Rp 2 miliar dari PDAM ke PT BRS ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi dugaan korupsi yang sudah terjadi,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *