Penulis : Fetra Nurhikmah, S.Psi.,
(Ketua Umum Nawaning Jami’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh)
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Indonesia terus menjadi sorotan, karena menunjukkan pola berulang berupa penyalahgunaan relasi kuasa oleh pengasuh, guru, maupun pimpinan pesantren terhadap santri, terutama santriwati. Sejumlah laporan mengungkap bahwa banyak korban mengalami intimidasi, ancaman, hingga kesulitan melapor karena budaya hierarkis dan stigma menjaga nama baik lembaga. Data berbagai lembaga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia / JPPI mencatat pada 2024 terdapat 114 kasus kekerasan di pesantren, sementara Komnas Perempuan menyebut pesantren menempati urutan kedua kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan selama 2020–2024.
Kasus-kasus yang mencuat di berbagai daerah seperti Lampung, Jember, Magelang, Bangkalan, hingga Jawa Barat memperlihatkan bahwa pelaku sering kali adalah figur otoritatif yang memanfaatkan posisi keagamaan dan kedekatan dengan korban. Selain menyebabkan trauma psikologis mendalam, kasus-kasus ini juga memicu desakan publik agar pemerintah, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan memperkuat pengawasan, mekanisme pelaporan, serta perlindungan bagi santri di lingkungan pesantren.
Sedangkan pada masa 2025–2026, Komnas Perempuan kembali menyatakan situasi kekerasan seksual di pesantren sebagai kondisi yang mengkhawatirkan dan menyebut adanya pola keberulangan dengan jumlah korban yang banyak dalam satu kasus. Dengan demikian, secara faktual kasus yang terungkap sudah mencapai puluhan hingga ratusan laporan dalam berbagai pendataan, tetapi para peneliti dan lembaga perlindungan perempuan meyakini jumlah riil korban kemungkinan jauh lebih besar daripada data resmi yang tercatat.
Oleh karena itu tulisan ini meneliti bagaimana sebetulnya dinamika psikologis yang terjadi pada korban maupun pelaku, hal ini tentu bertujuan untuk memahami dan mengantisipasi simptom atau tanda-tanda peluang kekerasan seksual di lingkungan kita. Dinamika psikologis korban kekerasan seksual di pesantren umumnya terbentuk dari relasi kuasa yang sangat timpang antara santri dan pengasuh. Korban sering mengalami kebingungan emosional karena pelaku dipandang sebagai figur religius, guru, sekaligus otoritas moral yang harus dihormati dan ditaati. Dalam banyak kasus, korban mengalami fear, rasa bersalah, malu, hingga konflik batin karena tindakan pelaku dibungkus dalih pendidikan agama, kasih sayang, “ujian spiritual”, atau ancaman dosa bila melawan. Situasi lingkungan pesantren yang tertutup dan hierarkis dapat memperkuat ketergantungan psikologis korban, sehingga muncul kondisi seperti trauma bonding, learned helplessness (merasa tidak berdaya), kecemasan kronis, depresi, gangguan tidur, disosiasi, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap agama dan figur otoritas. Banyak korban juga menunda pelaporan karena takut tidak dipercaya, takut dikeluarkan dari pesantren, atau takut mencoreng nama baik keluarga dan lembaga.
Tidak ada ciri psikologis tertentu yang membuat seseorang “pantas” atau “ditakdirkan” menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku biasanya memilih korban berdasarkan kerentanan situasional dan ketimpangan kuasa, bukan karena ada kelemahan moral pada korban. Namun, dari sisi psikologis, ada beberapa kondisi yang dapat membuat seseorang lebih mudah dimanipulasi atau sulit melawan ketika menghadapi pelaku, terutama dalam lingkungan yang hierarkis seperti pesantren.
Korban sering berada dalam posisi kebutuhan emosional yang tinggi: ingin diterima, dihargai, disayangi, atau memperoleh pengakuan dari figur otoritas. Pada remaja dan santri muda, kebutuhan akan validasi dari guru atau pengasuh sangat kuat karena mereka sedang membentuk identitas diri. Ketika figur otoritas memberi perhatian khusus, perlindungan, hadiah, atau “kedekatan spiritual”, korban dapat merasa istimewa dan aman, sehingga batas personal perlahan melemah. Di sinilah pelaku biasanya melakukan grooming: yakni membangun kepercayaannya dan menciptakan ketergantungan emosional dan secara bertahap mengontrol korban. Selain itu, beberapa korban memiliki pola psikologis seperti sulit mengatakan “tidak”, takut mengecewakan orang lain, sangat patuh pada otoritas, atau terbiasa menekan kebutuhan diri demi harmoni sosial. Dalam budaya yang menekankan kepatuhan dan penghormatan mutlak kepada guru, respons melawan bisa terasa seperti tindakan salah atau berdosa. Banyak korban akhirnya mengalami “freeze response” tubuh dan pikiran membeku saat mengalami ancaman, sehingga mereka tampak diam atau pasif, padahal secara psikologis sedang berada dalam kondisi takut ekstrem.
Korban yang pernah mengalami pengabaian emosional, kekerasan sebelumnya, atau kurang memiliki dukungan sosial juga lebih rentan terhadap manipulasi karena cenderung mencari rasa aman dan afeksi dari figur yang dianggap kuat. Namun penting ditekankan: kerentanan psikologis bukan penyebab kekerasan seksual. Faktor utama tetap ada pada pelaku yang sengaja mengeksploitasi relasi kuasa, kepercayaan, dan kebutuhan emosional korban untuk melakukan kontrol dan kekerasan.
Sementara itu, dinamika psikologis pelaku yang merupakan pengasuh pesantren sering berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, narsisme otoritarian, dan rasionalisasi moral. Posisi sebagai kiai, ustaz, atau pengasuh memberi legitimasi sosial dan spiritual yang besar, sehingga pelaku dapat merasa superior, kebal kritik, dan mampu mengendalikan korban melalui manipulasi psikologis maupun simbol agama. Sebagian pelaku menunjukkan pola grooming, juga kerap menggunakan mekanisme pembenaran diri (moral disengagement), misalnya menganggap tindakannya sebagai bentuk kasih sayang, pendidikan khusus, atau hak otoritatif. Dalam konteks institusi yang minim pengawasan dan sangat menghormati figur pengasuh, perilaku menyimpang dapat berlangsung lama karena adanya budaya diam, loyalitas kelompok, dan kecenderungan lingkungan melindungi reputasi pesantren dibanding memihak korban.
Semestinya para pelaku yang notabene adalah pengasuh memahami ajaran Islam yang memberi perlindungan kepada perempuan dan memberikan penghormatan kepada manusia lewat pendidikan yang mulia di pesantren. Al-Qur’an telah memberi petunjuk dalil-dalil perlindungan yang dapat dijadikan pedoman hidup di masyarakat sesuai konteks diatas seperti : QS Al Isra ayat 32 yang berisi larangan mendekati zina, lebih spesifik bertujuan mencegah potensi perilaku eksploitasi seksual, pelecehan seksual, pemaksaan dan penyalahgunaan tubuh olenga lain, QS An Nur ayat 30-31 jelas disampaikan kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menjaga pandangannya dan kemaluannya.
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.
Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Selanjutnya QS An Nur 33 Allah menambahkan larangan pemaksaan seksual dan eksploitasi tubuh terutama perempuan demi kepentingan pihak yang lebih kuat.
Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.
Kemudian QS Al Maidah ayat 8 yang tegas menyampaikan tentang pedoman penegakan hukum terhadap pelaku. Selain itu bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk kezaliman yang merusak martabat dan keselamatan orang lain, hal tersebut sesuai dengan QS Al Ahzab ayat 58 yang menyatakan bahwa perbuatan menyakiti fisik dan psikologis merupakan dosa besar.
Fenomena yang terjadi di mana pengasuh, ustadz atau guru melecehkan santri atau muridnya sering dipahami sebagai paradoks moral: seseorang yang memiliki pengetahuan agama mendalam justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran yang ia sampaikan. Dalam psikologi dan sosiologi kekuasaan, pengetahuan tentang benar–salah tidak selalu otomatis mencegah seseorang menyalahgunakan kekuasaan. Ada beberapa dinamika yang dapat menjelaskan mengapa sebagian pengasuh atau kiai bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.
Pertama, kekuasaan yang sangat besar tanpa pengawasan mudah melahirkan penyimpangan. Di banyak pesantren, kiai diposisikan sebagai figur spiritual tertinggi yang dihormati mutlak. Ketika seseorang berada dalam posisi yang jarang dikritik, sulit diawasi, dan selalu dianggap benar, dapat muncul rasa superioritas dan impunitas (“saya tidak akan disentuh hukum”). Dalam kondisi seperti ini, sebagian individu mulai memisahkan citra dirinya sebagai “tokoh agama” dari perilaku pribadinya. Psikologi menyebutnya moral disengagement kemampuan membenarkan perilaku salah agar tidak merasa bersalah.
Kedua, pelaku sering menggunakan agama sebagai alat legitimasi psikologis. Dalil, nasihat, atau simbol spiritual dapat dipelintir untuk membangun kepatuhan korban. Ini bukan karena ajaran agamanya membenarkan kekerasan seksual, tetapi karena pelaku memanfaatkan otoritas keagamaan untuk mengontrol korban. Dalam banyak kasus, korban dibuat percaya bahwa melawan guru berarti durhaka, melawan kehendak Tuhan, atau mengkhianati pesantren.
Ketiga, ada dinamika narsisme dan kebutuhan dominasi. Sebagian pelaku menikmati rasa berkuasa: dihormati, ditakuti, dan dipercaya. Ketika lingkungan terus memberi penghormatan tanpa koreksi, muncul kemungkinan berkembangnya “narsisme spiritual”, yaitu merasa diri lebih suci, lebih berhak, atau berada di atas aturan biasa. Kondisi ini dapat membuat pelaku merasa kebutuhan atau hasrat pribadinya dapat dibenarkan.
Keempat, budaya institusi yang tertutup juga berperan. Dalam sebagian kasus, reputasi lembaga lebih diprioritaskan daripada keselamatan korban. Budaya diam, takut mencemarkan nama pesantren, atau loyalitas berlebihan terhadap figur kiai dapat membuat pelaku terus terlindungi. Ketika pelanggaran kecil tidak pernah dikoreksi, perilaku bisa berkembang menjadi kekerasan yang lebih berat.
Namun penting dibedakan bahwa tindakan sebagian pelaku tidak mewakili seluruh pesantren ataupun seluruh kiai. Banyak pesantren dan ulama justru aktif melindungi santri, mendampingi korban, dan mengecam keras kekerasan seksual. Karena itu, persoalannya bukan pada ajaran Islam atau identitas pesantrennya, melainkan pada penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya kontrol, dan manipulasi agama oleh individu tertentu.








Komentar