oleh

Bahlil Colek Rosan saat Prabowo Bicara Tambang Ilegal dan Kerugian Rp 300 Triliun

Oleh : Sri Mulyani Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Prabowo membahas soal kerugian negara yang mencapai ratusan triliun dari operasi tambang ilegal enam perusahaan . “Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total ya, potensi kerugian Rp 300 triliun, kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun, ini kami hentikan,” kata Prabowo di menit 03:23 video itu. Ketika Prabowo menyebut kerugian negara Rp 300 triliun, Bahlil yang berdiri di belakang kepala negara tampak bereaksi. Ketua Umum Partai Golkar itu sempat melirik ke arah Rosan yang berdiri persis di sisi kanannya. Bahlil tadinya menangkupkan tangan di depan badan, dia lalu menurunkan tangan kanannya ke paha Rosan Roeslani yang berdiri di sisinya. Bahlil lalu tampak mencubit paha mantan wakil menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Rosan tampak tidak bereaksi terhadap gestur Bahlil tersebut. Tempo telah berupaya mengkonfirmasi momen tersebut kepada Rosan Roeslani pada Selasa, 7 Oktober 2025. Hingga berita ini ditulis, Rosan belum menjawab pertanyaan mengenai makna dari gestur tersebut. (https://www.tempo.co)

Beberapa warganet menilai tindakan Bahlil sebagai bentuk keakraban di antara pejabat yang telah lama saling mengenal. Ada pula yang menganggap gestur itu menunjukkan suasana kerja yang cair di tengah pembahasan isu berat tentang pengelolaan sumber daya alam. Entahlah apa sebenarnya maksud di balik semua itu. Namun yang perlu kita cermati terhadap peristiwa viral yang melibatkan gestur Menteri Bahlil Colek Rosan saat Presiden Prabowo membahas kerugian negara Rp300 triliun akibat tambang ilegal haruslah difokuskan pada isu substansial, yaitu Pertambangan Ilegal dan Kerugian Negara, sementara gestur pejabat adalah masalah etika yang sekunder. Bahwa praktik pertambangan ilegal dan segala bentuk penyalahgunaan sumber daya alam yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun merupakan kemungkaran besar yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dalam pengelolaan harta umum (al-milkiyyah al-‘ammah) dan larangan berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi.

Dalam Islam, kekayaan alam yang melimpah seperti tambang besar (emas, timah, batu bara, minyak, dsb.) dikategorikan sebagai harta milik umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Negara (sebagai perwakilan umat) wajib mengelolanya secara langsung dan hasilnya harus dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat (mashlahat al-ummah) dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan individu, korporasi, atau kelompok tertentu. Hadits Rasulullah ﷺ: “Kaum Muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Para ulama mengkiaskan kekayaan alam yang esensial dan berlimpah seperti tambang besar pada tiga hal tersebut.
Pertambangan ilegal adalah tindakan merampas hak kolektif umat dan mengambil harta publik tanpa izin yang sah (ghasab), yang merupakan kezaliman. Praktik tambang ilegal sering kali merusak lingkungan (ekologis) dan merugikan negara (ekonomi) secara masif. Kerugian Rp300 triliun adalah bukti nyata kerusakan tersebut.
Firman Allah SWT: {وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا}
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf [7]: 56)
Pelaku tambang ilegal (termasuk bekingan dan pihak yang terlibat) telah melanggar larangan fasad di muka bumi. Selain itu, mereka telah mengambil hak rakyat dan menimbulkan kerugian negara. Dalam kaidah fikih, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (la dharara wa la dhirar). Kerugian negara yang besar ini berpotensi menghambat pembangunan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, sehingga termasuk kezaliman ekonomi.

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan), jika tidak mampu, maka dengan lisannya (nasihat/kritik), dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya (membenci), dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Dalam konteks ini, seluruh pejabat dan masyarakat wajib berpartisipasi dalam pengawasan (hisbah) terhadap pengelolaan negara. Gestur yang mencurigakan atau mengalihkan perhatian dari isu kerusakan besar negara perlu dikritisi sebagai bagian dari nahi munkar agar fokus kembali pada upaya penegakan hukum dan pengembalian hak rakyat.

Islam merupakan solusi tuntas atas masalah tambang ilegal, yaitu melalui penerapan syariat Islam dalam pengelolaan kekayaan alam sebagai harta milik umum yang dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Kerugian Rp300 triliun adalah kejahatan ekonomi serius yang harus ditindak tegas, dan semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun bekingan di balik layar, wajib mendapatkan sanksi berat (ta’zir). Gestur pejabat adalah masalah etika dan amanah yang harus diperbaiki, tetapi tidak boleh mengalihkan perhatian dari kemungkaran substansial yaitu perampasan harta umat melalui pertambangan ilegal.

Wallahu ‘alam bishowwab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *