oleh

Ketika Dalil Ketaatan Dijadikan Tameng Kekuasaan

Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)

Akhir- akhir ini, seruan agar masyarakat taat kepada ulil amri kembali mengemuka di tengah derasnya kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Demonstrasi mahasiswa, kritik dari tokoh masyarakat, maupun aspirasi yang disampaikan melalui berbagai media tidak jarang dipandang sebagai tindakan yang mengganggu stabilitas, bahkan oleh sebagian pihak dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. Dalil tentang kewajiban menaati pemimpin pun sering dikemukakan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mengkritik penguasa. Benarkah Islam mengajarkan umat untuk selalu diam terhadap setiap kebijakan penguasa? Apakah kritik kepada pemimpin identik dengan pembangkangan? Ataukah justru Islam memiliki mekanisme agar kekuasaan tetap berjalan di atas kebenaran dan keadilan? tidak sedikit ayat dan hadis tentang kewajiban taat kepada pemimpin

Akibatnya, muncul anggapan bahwa rakyat harus menerima seluruh kebijakan pemerintah tanpa boleh mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan syariat atau justru merugikan rakyat. Padahal, Islam tidak pernah mengajarkan ketaatan yang bersifat mutlak kepada manusia. Allah Swt. memang memerintahkan kaum mukmin untuk taat kepada Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri. Namun, pada ayat yang sama Allah juga memerintahkan agar setiap perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah saw. pun bersabda bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Sang Pencipta. Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin selalu terikat dengan ketaatan kepada syariat Allah.

Karena itu, menyampaikan nasihat, kritik, maupun koreksi kepada penguasa bukanlah bentuk pembangkangan. Dalam Islam, aktivitas tersebut dikenal sebagai muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi penguasa agar tetap menjalankan amanah sesuai hukum Allah. Aktivitas ini merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar yang menjadi kewajiban kaum muslim.
Rasulullah saw. bahkan menyebut bahwa menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim merupakan salah satu jihad yang paling utama. Islam tidak menghendaki penguasa menjadi sosok yang kebal terhadap kritik. Sebaliknya, karena amanah yang dipikulnya sangat besar, penguasa justru menjadi pihak yang paling membutuhkan nasihat dan pengawasan.

Muhasabah tentu berbeda dengan pemberontakan. Dalam fikih siyasah, pemberontakan (bughat) adalah tindakan mengangkat senjata terhadap pemimpin yang sah. Adapun muhasabah dilakukan dengan menyampaikan kritik, nasihat, dan koreksi berdasarkan dalil syariat dengan tujuan meluruskan penyelenggaraan pemerintahan, bukan merebut kekuasaan ataupun menciptakan kekacauan.
Sayangnya, dalam sistem politik sekuler saat ini, kritik kepada penguasa sering dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas negara. Tidak sedikit masyarakat yang mendapat intimidasi, kriminalisasi, atau pelabelan negatif ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pada saat yang sama, dalil tentang kewajiban menaati pemimpin terkadang dijadikan legitimasi agar rakyat tetap patuh, sementara kewajiban penguasa untuk tunduk kepada hukum Allah justru jarang dibahas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya tidak berhenti pada boleh atau tidaknya mengkritik penguasa. Persoalan yang lebih mendasar terletak pada sistem yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan publik. Kebijakan negara lahir dari pertimbangan politik, kompromi elite, kepentingan ekonomi, ataupun suara mayoritas. Akibatnya, ukuran benar dan salah tidak lagi semata-mata berdasarkan halal dan haram, melainkan bergantung pada kepentingan manusia yang terus berubah. Pergantian pemimpin pun sering kali tidak mengubah arah kebijakan karena sistem yang melahirkannya tetap sama.
Dampaknya dapat dilihat dari berbagai persoalan yang terus berulang, mulai dari korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, hingga berbagai keputusan yang memicu penolakan publik. Kritik kemudian lebih banyak diarahkan pada individu atau kebijakan tertentu, sementara akar persoalan berupa sistem yang melahirkannya jarang disentuh.

Islam menawarkan konsep yang berbeda. Dalam sistem pemerintahan Islam, kedaulatan berada di tangan syariat Allah, bukan pada kehendak penguasa maupun mayoritas manusia. Seorang pemimpin bukan pembuat hukum, melainkan pelaksana hukum Allah. Seluruh kebijakannya harus berlandaskan syariat, bukan kepentingan politik ataupun tekanan kelompok tertentu. Islam juga membangun mekanisme kontrol yang jelas. Amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukkam menjadi kewajiban umat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Penguasa wajib menerima nasihat dan koreksi selama disampaikan sesuai tuntunan syariat. Dengan mekanisme ini, kekuasaan tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawasan, tetapi tetap berada dalam koridor hukum Allah.

Rakyat menaati pemimpin selama ia menjalankan syariat, sementara pemimpin menyadari bahwa setiap kebijakannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Inilah mekanisme yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat kezaliman. Oleh karena itu, persoalan hari ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyerukan agar rakyat taat kepada pemimpin atau mengajak penguasa lebih terbuka terhadap kritik. Solusi yang mendasar adalah mengembalikan seluruh tata kelola kehidupan kepada syariat Islam secara kaffah sehingga pemimpin dan rakyat sama-sama terikat kepada hukum Allah. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, akan lahir kepemimpinan yang amanah, mekanisme pengawasan yang efektif, dan budaya muhasabah yang dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan pembangkangan. Sebab, dalam Islam, mengoreksi penguasa bukanlah ancaman bagi negara, melainkan salah satu cara menjaga keadilan agar amanah kekuasaan tetap berjalan sesuai dengan tuntunan Allah Swt. Waallahu’alam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *