oleh

Bullying, Ancaman Generasi

Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)

Perundungan (bullying) tidak hanya terjadi di sekolah umum, tetapi juga ditemukan di sebagian lingkungan pesantren. Padahal, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para santri untuk menuntut ilmu agama serta membentuk kepribadian yang mulia. Ketika praktik perundungan terjadi, tujuan pendidikan dan pembinaan akhlak menjadi terganggu.

Fenomena ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti budaya senioritas yang berlebihan, kebiasaan yang dianggap sebagai tradisi namun mengandung unsur kekerasan, serta kurang optimalnya pengawasan dan pembinaan terhadap interaksi antarsantri. Jika dibiarkan, perilaku tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis maupun fisik yang serius bagi korban.

Dilansir dari Kompas.com, tiga santri di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diduga menjadi korban penganiayaan berat berupa pembakaran pada

November 2025. Kasus tersebut baru terungkap pada awal Juni 2026 setelah video kondisi salah satu korban berinisial SAH (13) beredar luas di media sosial. Peristiwa ini mengundang perhatian masyarakat dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

Akibat kejadian tersebut, dua santri mengalami luka bakar serius, sementara satu santri dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan 2026.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan, dari 15 kasus pada 2023 menjadi 36 kasus pada 2024, lalu melonjak menjadi 60 kasus sepanjang 2025.

Kondisi ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar memperkuat pengawasan, pembinaan akhlak, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar melindungi setiap peserta didik dari segala bentuk kekerasan.

Maraknya kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa pembinaan akhlak belum menjadi prioritas utama dalam sistem pendidikan saat ini.

Pendidikan lebih banyak diarahkan pada pencapaian akademik dan target administratif, sementara pembentukan kepribadian serta pengawasan perilaku peserta didik sering kali kurang mendapatkan perhatian yang memadai. Akibatnya, muncul berbagai penyimpangan perilaku yang dapat berujung pada tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Selain itu, kehidupan masyarakat yang sarat dengan tayangan kekerasan, budaya saling merendahkan, serta lemahnya kontrol sosial turut memengaruhi cara berpikir dan berperilaku generasi muda. Ketika nilai empati, persaudaraan, dan ketakwaan tidak ditanamkan secara kuat, sebagian individu dapat memandang kekuasaan, senioritas, atau dominasi terhadap orang lain sebagai sesuatu yang wajar. Kondisi ini semakin memperbesar peluang terjadinya perundungan dan kekerasan.

Akar persoalan ini tidak terlepas dari sistem yang mengatur kehidupan masyarakat saat ini. Sistem tersebut cenderung memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sehingga pembentukan akhlak tidak menjadi landasan utama dalam pendidikan. Akibatnya, lahir lingkungan yang kurang mampu membentuk kepribadian yang bertakwa dan saling menjaga satu sama lain. Semua ini merupakan dampak dari penerapan sistem kapitalisme.

Menurut pandangan yang meyakini penerapan syariat Islam secara menyeluruh, solusi mendasar untuk mengatasi perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan adalah membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan tidak hanya berfokus pada penguasaan ilmu, tetapi juga pada pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah), sehingga peserta didik dibina untuk memiliki ketakwaan, rasa tanggung jawab, serta sikap menghormati dan menyayangi sesama.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendidikan dan memastikan seluruh lembaga pendidikan menjalankan pembinaan akhlak secara optimal.

Kurikulum, lingkungan pendidikan, serta para pendidik diarahkan untuk menanamkan nilai-nilai Islam sehingga budaya senioritas, perundungan, dan segala bentuk kekerasan dapat dicegah sejak awal. Pengawasan dilakukan secara serius agar setiap peserta didik mendapatkan perlindungan dan haknya terpenuhi.

Karena itu, sebagian kalangan memandang bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi pemerintahan Islam yang sering disebut khilafah merupakan solusi untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan bertakwa.

Dengan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar pengaturan pendidikan dan kehidupan, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, penuh persaudaraan, serta jauh dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan. Wallohualam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *