Oleh: Heni Ruslaeni ( Aktivis Muslimah)
Setiap tanggal 1 Mei, dunia kembali memperingati Hari Buruh Internasional. Namun yang berulang bukanlah kemenangan, melainkan jeritan yang sama tuntutan, demonstrasi, dan ketidakpuasan. Tahun 2026 kembali menjadi saksi. Ribuan buruh turun ke jalan, membawa enam tuntutan utama dari penolakan upah murah hingga desakan perlindungan dari ancaman PHK. Kejadian ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Ia adalah alarm keras bahwa ada yang rusak secara mendasar. Jika setiap tahun buruh harus berteriak untuk hak yang sama, maka jelas persoalannya bukan pada teknis kebijakan, melainkan pada sistem yang melahirkannya.
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang kerap dibanggakan, buruh justru menghadapi realitas pahit upah stagnan, beban kerja meningkat, dan ancaman PHK yang terus menghantui. Sistem memperlemah posisi mereka, sementara regulasi yang ada sering kali tidak mampu memberikan perlindungan nyata. RUU demi RUU diajukan, namun sebagian besar hanya bersifat tambal sulam. Ia tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan dalam banyak kasus, kebijakan tersebut justru menciptakan dilema baru antara perlindungan buruh dan kepentingan investasi. Di sinilah tampak jelas bahwa negara tidak benar-benar berdiri di pihak buruh. Ia berada di tengah atau lebih tepatnya, condong pada pemilik modal.
Akar masalah ini terletak pada sistem kapitalisme yang menjadi fondasi ekonomi saat ini. Dalam kapitalisme, tujuan utama produksi bukanlah kesejahteraan manusia, melainkan keuntungan. Segala sesuatu diukur dengan efisiensi biaya dan maksimalisasi profit. Dalam logika ini, buruh tidak lebih dari “biaya produksi”. Semakin rendah biaya tenaga kerja, semakin besar keuntungan yang diperoleh. Maka upah murah bukanlah penyimpangan ia adalah konsekuensi nyata dari sistem. Lebih jauh, kapitalisme menciptakan ketimpangan struktural. Pemilik modal memiliki kendali atas alat produksi, sementara buruh hanya memiliki tenaga yang harus dijual demi bertahan hidup. Negara dalam sistem ini pun tidak netral. Ia berfungsi sebagai penjaga stabilitas pasar, bukan penjaga keadilan. Regulasi dibuat melalui kompromi kepentingan antara tekanan publik dan lobi korporasi. Akibatnya, hukum kehilangan ruh keadilannya.
Kapitalisme tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari sekularisme pemisahan agama dari kehidupan. Ketika agama disingkirkan, maka standar benar dan salah tidak lagi bersandar pada wahyu, melainkan pada manfaat dan kepentingan. Inilah yang membuat eksploitasi buruh bisa dianggap “wajar”, selama ia menguntungkan secara ekonomi. Tidak ada standar moral mutlak yang mengikat. Yang ada hanyalah negosiasi kepentingan. Demonstrasi akan terus terjadi, tuntutan akan terus berubah, tetapi penderitaan buruh tidak akan pernah benar-benar berakhir. Berbeda dengan kapitalisme, Islam tidak memandang buruh sebagai sekadar faktor produksi. Islam memandang manusia sebagai makhluk mulia yang harus dijaga kehormatannya. Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui akad ijarah yang jelas dan adil. Tidak ada ruang untuk ketidakpastian. Jenis pekerjaan, durasi, dan upah harus disepakati sejak awal. Upah tidak boleh ditunda, apalagi dipermainkan. Lebih dari itu, Islam menutup pintu eksploitasi sejak akarnya. Rasulullah ﷺ dengan tegas memperingatkan bahwa menzalimi pekerja adalah dosa besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran moral dan spiritual.
Namun keunggulan Islam tidak berhenti pada level individu atau akad kerja. Islam menawarkan sistem ekonomi yang mengubah struktur secara keseluruhan. Negara dalam Islam bukan sekadar regulator, melainkan penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Kebutuhan dasar pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin secara langsung. Artinya, buruh tidak dipaksa menjual tenaganya dalam kondisi terdesak demi sekadar bertahan hidup. Selain itu, Islam mengatur kepemilikan dengan jelas ada kepemilikan individu, umum, dan negara. Sumber daya vital tidak boleh dikuasai segelintir orang. Dengan mekanisme ini, distribusi kekayaan menjadi lebih merata dan kesenjangan dapat ditekan. Dengan sistem seperti ini, konflik antara buruh dan pemilik modal tidak lagi menjadi pertarungan yang tajam. Keduanya diikat oleh aturan yang sama hukum Allah yang adil.
Hari Buruh seharusnya bukan sekadar panggung protes tahunan. Selama kapitalisme sekuler tetap dipertahankan, maka upah murah, eksploitasi, dan ketimpangan akan terus menjadi realitas. Semuanya hanya akan menjadi tambalan di atas sistem yang rusak. Islam menawarkan sesuatu yang berbeda bukan sekadar solusi parsial, tetapi perubahan mendasar. Bukan sekadar memperbaiki gejala, tetapi menyembuhkan akar penyakit. Sudah saatnya berhenti berharap pada sistem yang jelas-jelas gagal. Saatnya beralih pada sistem yang menjadikan keadilan bukan sebagai slogan, tetapi sebagai kewajiban. Karena di balik upah murah, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka melainkan kehidupan manusia. Dan kehidupan tidak layak diatur dengan logika keuntungan semata. Wallahu a’lam bish-shawab.








Komentar