oleh

Banyak Sengketa Informasi, BBPMP Jabar akan Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Satuan Pendidikan

Pewarta: Dwi Arifin

(Koran SINAR PAGI)-, Sengketa Informasi Publik atau perselisihan antara badan publik (instansi pemerintah/terkait) dengan pemohon informasi mengenai hak mendapatkan informasi yang diatur Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jenis sengketa itu harus diselesaikan di Komisi Informasi melalui mediasi atau ajudikasi, jika ada penolakan, informasi tidak diberikan, atau tidak ada tanggapan / jawaban kepada pemohonan informasi publik.

Berdasarkan jumlah sengketa informasi publik yang disampaikan oleh Komisi Informasi Jawa Barat, Satuan Pendidikan di tingkat SD cenderung lebih banyak dalam proses sidang sengketa informasi publik.

Plt. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mardi Wibowo, S.S., M.AP., menjelaskan melihat kondisi banyaknya atau jumlahnya ratusan satuan pendidikan di Jabar yang harus menjalani sidang sengketa informasi publik tersebut. BBPMP Jabar berrencana untuk memberikan edukasi khusus bagi daerah yang satuan pendidikannya termasuk katagori terbanyak menghadapi sengketa informasi publik di tahun 2025.

“Ketika melihat dan mencermati langsung proses penyelesaian sidangnya. Proses sidangnya tiga kali, mulai dari pemanggilan terlapor, mediasi hingga putusan sidang. Coba bayangkan kalau ada kepala sekolah dari luar daerah, mereka harus ke Kota Bandung dengan jarak tempuh berangkat dari daerahnya ke kota Bandung hingga pulang lagi ke rumahnya menghabisakan waktu 7-8 jam. Mereka perlu biaya transportasi yang cukup mahal, serta tenaga dan pikiran yang harus dicurahkan mengahadapi proses sidangnya,”jelasnya setelah memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026 di kantornya

Menurutnya jika terlapor dalam putusan sidangnya dinyatakan melanggar undang-undang tersebut, resikonya dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Maka dari itu, pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di satuan pendidikan perlu ditingkatkan atau dioptimalkan. Sehingga para kepala sekolah lebih pandai dan siap menyampaikan informasi publik kepada pihak yang memintanya,”ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *