oleh

Respons Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Ketua MUI: Tidak Dibenarkan Agama

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma’rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral maupun hukum. Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Siti Ma’rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH-UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual. (https://mui.or.id/)

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi. Dugaan keterlibatan hingga 16 mahasiswa, bahkan melalui percakapan digital yang merendahkan perempuan, menunjukkan bahwa problemnya bukan sekadar individu—tetapi sistemik. Pernyataan Majelis Ulama Indonesia yang menegaskan bahwa tindakan tersebut “tidak dibenarkan agama, moral, maupun hukum” memang benar secara normatif. Namun, jika berhenti hanya pada kecaman moral, itu belum menyentuh akar persoalan.

Pendidikan saat ini lebih menekankan kecerdasan intelektual dibanding pembentukan akhlak. Bahkan MUI sendiri mengakui bahwa pendidikan tidak cukup hanya fokus pada aspek intelektual tanpa penguatan moral dan spiritual. Artinya, kampus bisa melahirkan orang pintar, tapi tidak menjamin lahirnya manusia beradab. Kasus ini tidak berdiri sendiri. Lingkungan sosial, media, dan budaya populer yang sarat pornografi dan objektifikasi perempuan turut membentuk cara pandang menyimpang. Serta lemahnya fungsi negara dalam penjagaan moral, negara cenderung bersifat reaktif: bertindak setelah kasus muncul. Padahal, sistem yang ada tidak secara serius membangun benteng preventif berbasis nilai. Akibatnya, kampus—yang seharusnya ruang ilmiah dan beradab—justru bisa menjadi tempat lahirnya penyimpangan. Ditambah adanya paradigma kebebasan tanpa batas, dalam sistem sekuler, kebebasan individu sering diagungkan tanpa batas sehingga hal Ini membuka ruang bagi perilaku menyimpang.

Islam tidak hanya mengecam, tetapi menawarkan solusi menyeluruh (kaffah), menyentuh akar hingga sistem, dengan Pendidikan berbasis akidah dan pembentukan kepribadian Islam
Islam menjadikan akidah sebagai landasan seluruh kurikulum. Tujuannya bukan hanya “tahu”, tetapi “taat”. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia.”
(HR. Ahmad) Artinya, output pendidikan adalah manusia yang takut kepada Allah, bukan sekadar cerdas.

Islam memiliki aturan ketat untuk menjaga kehormatan, Larangan zina dan segala yang mendekatinya (QS. Al-Isra: 32) Perintah menundukkan pandangan (QS. An-Nur: 30-31) aturan pergaulan laki-laki dan Perempuan, Ini bukan pembatasan, tapi perlindungan. Negara dalam sistem Islam wajib menutup akses pornografi dan konten merusak, mengontrol budaya yang merendahkan Perempuan, mendorong media yang mendidik bukan membiarkan kebebasan atas nama pasar. Islam juga mempunyai sistem sanksi yang tegas dan memberi efek jera Islam tidak hanya preventif, tapi juga kuratif, Pelaku kejahatan kehormatan diberi sanksi tegas, tujuannya menjaga masyarakat, bukan sekadar menghukum individu dan Peran negara sebagai penjaga moral umat negara bukan netral nilai, tetapi aktif menjaga akhlak publik. Pendidikan, media, dan hukum berjalan dalam satu arah yaitu menjaga kemuliaan manusia.

Kasus ini bukan sekadar “oknum mahasiswa”, tetapi cermin rusaknya arah pendidikan dan sistem kehidupan. Selama pendidikan dipisahkan dari nilai ilahiah, maka penyimpangan akan terus berulang dengan wajah yang berbeda. Islam menawarkan solusi yang tidak tambal sulam, tetapi menyentuh akar, membangun manusia, menjaga lingkungan, dan menegakkan sistem yang melindungi kehormatan.

Wallahu ‘alam Bishowwab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *