Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)
Kasus dugaan korupsi kembali menjadi sorotan publik. Setelah masyarakat berkali-kali dikejutkan oleh berbagai skandal besar, kini dugaan penyelewengan kembali menyeret aparat penegak hukum. Penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta di rumah seorang pejabat Kejaksaan pada awal Juli 2026 menemukan tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah yang sangat besar. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi masih bercokol di tubuh lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum. Sebelumnya, masyarakat juga dibuat kecewa dengan mencuatnya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki kewenangan. Kasus ini kembali menambah panjang daftar penyalahgunaan jabatan yang terjadi di negeri ini.
Kasus-kasus seperti ini bukanlah peristiwa baru. Hampir setiap tahun, bahkan hampir setiap bulan, publik disuguhi berita tentang suap, gratifikasi, penggelapan anggaran, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan berbagai lembaga negara. Seolah-olah korupsi telah menjadi berita yang terus berulang tanpa pernah benar-benar selesai. Yang paling dirugikan tentu bukan hanya negara, tetapi juga rakyat. Anggaran yang semestinya digunakan untuk memperbaiki pendidikan, meningkatkan pelayanan kesehatan, membangun infrastruktur, serta memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat justru diduga mengalir ke kantong segelintir orang. Akibatnya, kesejahteraan rakyat terhambat dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara pun semakin menurun.
Melihat kenyataan ini, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama. Mengapa korupsi terus berulang? Mengapa orang yang sudah mengetahui ancaman hukuman masih berani melakukannya? Mengapa kasus demi kasus terus bermunculan meskipun berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan? jika korupsi hanya disebabkan oleh buruknya moral individu, seharusnya setelah para pelaku ditangkap dan dipenjara, jumlah kasus akan terus menurun. Namun faktanya tidak demikian. Pelaku berganti, lembaganya berganti, modusnya berubah, tetapi korupsi tetap terjadi. Persoalannya tidak berhenti pada individu, melainkan juga berkaitan dengan sistem yang melingkupinya.
Sistem yang berlaku saat ini belum mampu menutup celah lahirnya korupsi. Keberhasilan sering diukur dari banyaknya harta, tingginya jabatan, dan besarnya kekuasaan. Dalam suasana seperti ini, jabatan tidak sedikit yang dipandang sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, biaya politik yang sangat besar juga dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong penyalahgunaan jabatan. Ketika telah berada di kursi kekuasaan, muncul godaan untuk mengembalikan modal tersebut melalui berbagai cara yang melanggar hukum. Akibatnya, jabatan berubah menjadi alat mencari keuntungan, bukan sarana melayani rakyat. Penegakan hukum pun belum sepenuhnya memberikan efek jera. Hukuman yang dijatuhkan sering kali belum mampu menghentikan praktik korupsi. Persoalan ini dipengaruhi oleh cara pandang hidup yang berkembang dalam sistem sekuler kapitalisme, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, ukuran benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh manfaat dan keuntungan materi daripada pertimbangan halal dan haram. Ketika tujuan hidup hanya mengejar kekayaan dan kepentingan dunia, penyalahgunaan jabatan menjadi sesuatu yang mudah terjadi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan pelaku atau memperberat hukuman. Selama akar persoalan tidak disentuh, kasus yang sama akan terus berulang dengan wajah dan pelaku yang berbeda.
Dalam Islam Langkah pertama adalah membangun cara pandang bahwa tujuan hidup seorang Muslim bukan sekadar mengumpulkan harta, tetapi meraih ridha Allah SWT. Ketika setiap individu menyadari bahwa seluruh perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, ia akan lebih berhati-hati dalam menggunakan amanah yang diberikan kepadanya. Selain itu, jabatan bukan sebagai hak istimewa, melainkan amanah yang sangat berat. Rasulullah saw. telah mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Karena itu, seseorang tidak boleh menjadikan jabatan sebagai jalan memperkaya diri ataupun keluarganya. Setiap penyalahgunaan harta milik rakyat dipandang sebagai kejahatan yang harus ditindak secara adil sesuai ketentuan syariat.
Hanya Islam yang dapat membentuk pribadi yang bertakwa, membangun sistem yang saling menguatkan. Sistem pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam yang jujur dan amanah, bukan sekadar mencetak orang yang cerdas secara akademik. Sistem ekonomi diatur agar tidak memberi ruang bagi praktik yang membuka peluang penyalahgunaan kekayaan negara. Sementara sistem politik menempatkan kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus urusan rakyat, bukan sebagai alat mencari keuntungan.
Dengan perpaduan antara ketakwaan individu, pengawasan masyarakat, serta penerapan aturan yang adil, Islam menawarkan upaya pencegahan korupsi sejak akar persoalannya. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku setelah korupsi terjadi, tetapi membangun sistem yang meminimalkan peluang lahirnya korupsi.
Korupsi yang terus berulang menjadi pelajaran bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pergantian pejabat atau operasi penangkapan semata. Yang dibutuhkan adalah perubahan yang menyentuh cara berpikir, cara memandang jabatan, dan sistem yang mengatur kehidupan. Selama akar persoalannya masih dipertahankan, korupsi hanya akan berganti pelaku tanpa pernah benar-benar berakhir. Sudah saatnya masyarakat tidak hanya menuntut hukuman yang lebih berat bagi koruptor, tetapi juga mulai mengkaji solusi yang mampu mencegah korupsi sejak awal. Sebab, bangsa ini membutuhkan bukan sekadar pemimpin yang cerdas, tetapi pemimpin yang takut kepada Allah, amanah dalam menjalankan kekuasaan, serta sistem yang menjadikan keadilan dan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. Wallahu’alam bishawab.







Komentar