Pewarta: Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- (12/6/2026), tim Liputan khusus KSP mengkonfirmasi NM (25) warga Kp. Batu Karut, Desa Cikoneng, Kec. Pasir jambu, Kab. Bandung di kediamannya. NM korban diduga akta cerai palsu, menceritakan, awal tahun 2017 NM di gugat cerai oleh suaminya JJ, warga Kp. Lebak Muncang, Desa Cilame, Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung. Karena di anggap sudah memiliki akta cerai pada tahun 2026 NM akan melangsungkan pernikahan, namun akta cerai tersebut diduga palsu, karena diduga palsu NM mengadukan kejadian tersebut kepada Kantor Pengadilan Agama Kab. Bandung melalui kuasa hukumnya.
Selanjutnya Lipsus KSP mengkonfirmasi orang tua NM di kediamannya, “diawali anak kami NM meminta seorang ust (Ketua RT) di kampung Lebak Muncang Desa Cilame, Kec. Kutawaringin untuk mengantar ke KUA Kec. Kutawaringin,” tutur orang tua NM. Di hari yang sama Lipsus KSP sambangi rumah Ust (Ketua RT) Lebak Muncang, Desa Cilame. Di tanya Lipsus KSP, Ust/Ketua RT menjawab “ya benar yang disampaikan orang tua NM, kami diminta mengantarkan NM ke KUA Kec. Kutawaringin dan saat itu diterima oleh DD Staf KUA, untuk selanjutnya kami tidak tahu tutur Ust (Ketus RT) Lebak Muncang. (12/06/2026) Lipsus KSP menyambangi kantor KUA Kutawaringin diterima Pendi, Staf KUA. Dikonfirmasi soal dugaan akta cerai palsu, Pendi menjawab, “kami kurang tahu, silahkan hubungi pak DD Staf yang mengurus hal tersebut,”ungkap Pendi.
Lebih lanjut Kepala KUA Kutawaringin maupun DD, Staf dikonfimasi via HP, belum memberikan tanggapan.








Komentar