oleh

PWOIN Kota Depok Sosialisasikan KUHP Baru 2026 dan Perlindungan Hukum untuk Wartawan

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, DEPOK,-  Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar diskusi bertajuk “Sosialisasi KUHP/KUHAP Baru 2026 dan Putusan MK Terkait Sengketa Pers”. Kegiatan berlangsung di Savero Hotel Margonda, Rabu (29/7/2026).
Diskusi ini menyasar pemahaman publik dan jurnalis terhadap aturan hukum terbaru agar tidak salah kaprah dalam praktik di lapangan.

Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, menyebut tujuan utama kegiatan ini adalah memberi pencerahan agar masyarakat tidak “dibodohi” oleh oknum yang tidak memahami hukum.
“Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kaya-miskin, pejabat atau bukan, kedudukannya sama di hadapan hukum. Walaupun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan – _Fiat Justitia Ruat Caelum_,” tegas Benny.

Diskusi menghadirkan 3 narasumber:
1. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. – Pakar Hukum Pidana
2. Nurjaman Mochtar – Pakar Pers dari PWI Pusat
3. Binsar Siagian – Sekjen PWOIN Pusat

Materi yang dibahas meliputi paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2026, hukum acara pidana materiil dan formil, hingga Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut kembali menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa langsung diproses pidana. Penyelesaiannya wajib melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40/1999.

Dr. I Made Subagio mengapresiasi kegiatan ini. “Bagus sekali. Kita bedah materi hukum pidana, hukum acara, ditambah sengketa pers pasca putusan MK 145/2025,” ujarnya.
Ketua Umum PWOIN Pusat, Harun, ST., SH, juga berpesan agar wartawan menjaga integritas. “Memahami regulasi pers itu bentuk perlindungan hukum, bukan berarti kebal hukum,” katanya.

Acara dibuka perwakilan Kadis Kominfo Kota Depok. Turut hadir Humas Polres Metro Depok, Kesbangpol, para advokat, perwakilan SWI, dan puluhan wartawan.
Sebagai penutup, kegiatan diramaikan penampilan tari Mojang Priangan dari SMPN 1 Depok. PWOIN juga menyerahkan buku dan tas sekolah untuk anak yatim dari Yayasan DSG.
Dengan diskusi ini, PWOIN Kota Depok berharap wartawan dan masyarakat lebih melek hukum, khususnya terkait kebebasan pers dan aturan pidana terbaru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *