oleh

SWI Kota Depok Gelar Seminar Pajak: Bahas RUU Perampasan Aset dan Tindak Pidana Perpajakan

-Ragam-171 Dilihat

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, DEPOK,- Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar seminar bertema , Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam Menghadapi Tindak Pidana Perpajakan yang Termasuk dalam RUU Perampasan Aset, di Cafe Sonus Jalan Raya Nusantara No. 118, Kecamatan Beji, Sabtu (4/9/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi insan pers dan masyarakat untuk memahami dampak hukum baru di bidang perpajakan yang akan diterapkan pemerintah.
Seminar dihadiri sejumlah Pimpinan organisasi wartawan di Depok, di antaranya,
Ketua PWOIN Kota Depok Beni Garungan, Ketua IPJI Depok Anis Muriany, Ketua SWI Kota Depok Ibu Yeni dan jajaran Badan Pengurus DPP SWI, serta puluhan jurnalis se-Kota Depok.

Sebagai narasumber hadir Adv. Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht , Pengacara Pajak, CEO Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup, sekaligus Dewan Pakar DPP SWI.
RUU Perampasan Aset, Negara Tegas, Rakyat Harus Melek Hukum
Dalam pemaparannya, Adv. Jony menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah pemerintah untuk menegakkan hukum dan menutup celah kejahatan korporasi skala besar.

Ketika pemerintah melakukan pembaharuan negara dan menegakkan hukum dengan menerapkan RUU perampasan aset yang akan disahkan, serta menetapkan tindak pidana perpajakan menjadi tindak pidana khusus, ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan negara,” ujarnya.

Menurutnya, bukti praktik kejahatan pidana korporasi sudah muncul sejak lama. Karena itu negara harus berada di jalurnya.
Namun Jony mengingatkan, sebagai lembaga penyeimbang, pers dan masyarakat wajib memberikan masukan secara dewasa, intelektual, dan profesional.

Perubahan dalam penegakan peraturan ini adalah satu kepastian. Jika tidak diatur di undang-undang maka tidak teratur dan itu akan menjadi masalah. Mungkin selama ini terasa tidak nyaman, tetapi ketika menjadi undang-undang maka rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya. Belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara dalam bentuk edukasi,” pungkasnya.

Ketua SWI Kota Depok Ibu Yeni menyampaikan dukungan penuh atas seminar yang digelar bersama Yayasan Bantuan Hukum Matapena Keadilan.
Selain sebagai pembelajaran, kegiatan ini juga secara langsung menambah ilmu terkait pajak,” ujar Yeni.
Ia berharap kegiatan serupa tidak berhenti di Depok.
Harapan saya ini berkelanjutan di daerah lain,” tutupnya.
Seminar ditutup dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Suasana berlangsung hangat dan mendapat apresiasi dari para jurnalis yang hadir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *