Penulis: Dwi Arifin (Ketua Lajnah Ta’lif wan Nasyr Majalis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama/LTN MWC NU Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung)
Lembaga Bahtsul Masail merupakan bagian penting dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Sebagai lembaga yang berfungsi untuk memecahkan atau merumuskan solusi dari berbagai problematika hukum Islam dan fiqih yang dibutuhkan umat.
Lembaga Bahtsul Masail Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama / MWC NU Katapang Kabupaten Bandung, tahun ini dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, membahas tentang amal ibadah penyembelihan hewan kurban. Dengan menghadirkan narasumber dari Mustasyar, Rois Syuriah, Tanfidyah dan ketua Lembaga Bahtsul Masail. Dihadiri oleh jamaah dan jamiyah Nahdlatul Ulama wilayah Kecamatan Katapang saat acara Diskusi Persoalan Kurban Jilid 1, 2, 3.
Informasi yang dihimpun penulis, pada diskusi tersebut menghimpun referensi dari berbagai kitab yang Mu’tabaroh untuk menjadi sumber pedoman dalam ibadah kurban. Melalui Diskusi rutin yang dilaksanakan diharapkan dapat menumbuhkan dan memperkuat landasan keilmuan bagi jamiyah atau jamaah hingga meningkatkan kualitas amal sholehnya.
Kitab Mu’tabaroh (atau mu’tabarah) adalah kitab-kitab rujukan utama yang otoritatif dan diakui kesahihannya dalam tradisi keilmuan Islam, khususnya di lingkungan Ahlussunnah wal Jama’ah dan Nahdlatul Ulama (NU). Istilah itu berasal dari bahasa Arab yang berarti “sesuatu yang dianggap, diakui, atau diperhitungkan dan layak dijadikan pedoman “.

Diskusi tersebut sebagai upaya mempersiapkan 6 unsur atau komponen yang terlibat dalam kegiatan bahtsul masail di masa depan yaitu mushahhih, perumus, moderator, notulen, peserta, dan narasumber.
Setiap unsur itu mempunyai peran atau tugas yang berbeda.
- Mushahhih
Orang yang mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkan, mentashih, dan memutuskan hasil rumusan dalam bahtsul masail. Mushahih juga punya kewajiban untuk memberikan arahan dan nasehat kepada peserta bahtsul masail. Selain itu, mushahih juga wajib mengikuti kegiatan bahtsul masail dari awal hingga selesai. Ada beberapa kriteria yang bisa dijadikan sebagai seorang mushahih, di antaranya adalah kiai khos, berhaluan ahlussunah wal jamaah an-nahdliyah, memiliki sanad keilmuan yang jelas, dan punya pengalaman dalam bahtsul masail.
- Perumus
Tim ahli yang bertugas merumuskan, merangkum, dan memilih referensi yang dianggap sesuai dengan permasalahan dalam pembahasan bahtsul masail. Perumus mempunyai kewajiban untuk meneliti sejumlah jawaban dan ketepatan referensi dari peserta bahtsul masail, meluruskan jawaban yang dianggap menyimpang dari pembahasan, memberikan hasil rumusan jawaban kepada panitia, berkoordinasi dengan mushahhih, serta mengikuti kegiatan bahtsul masail hingga selesai. Selain itu, perumus juga dilarang untuk memaksakan jawaban tanpa ada ta’bir yang jelas, berbicara sebelum dipersilahkan moderator, berbicara di luar materi pembahasan, dan mengganggu konsentrasi peserta bahtsul masail.
- Moderator
Orang yang memimpin dan mengatur jalannya kegiatan bahtsul masail dari awal hingga akhir dengan pengawasan perumus dan mushahhih. Peran dan tugas moderator tidak jauh berbeda dengan moderator pada umumnya, yaitu mampu mengendalikan arah perdebatan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
- Notulen
Orang yang bertugas mencatat rumusan jawaban bahtsul masail dan ta’bir yang telah disetujui oleh perumus dan mushahhih. Selanjutnya, hasil catatan tersebut diarsipkan untuk keperluan dokumentasi kegiatan.

- Peserta
Para delegasi yang terlibat langsung dalam kegiatan bahtsul masail. Biasanya peserta yang diundang adalah perwakilan dari pondok pesantren atau pengurus organisasi dan undangan lain yang disebar oleh pihak penyelenggara. Pada saat mengirimkan undangan, biasanya pihak penyelenggara menyertakan asilah atau permasalahan yang akan dibahas.
- Narasumber
Seseorang yang mempunyai kompetensi dan keahlian di bidang tertentu untuk kemudian diminta penjelasan tentang permasalahan yang akan dibahas. Seperti ahli ekonomi, kesehatan, politik, dan sebagainya.








Komentar