Perlawanan Pihak Termohon Mewarnai Eksekusi Rumah Mewah di Setraduta

Koran SINAR PAGI (Bandung) – Pelaksanaan eksekusi pengosongan sebuah rumah mewah di Komplek Perumahan Setraduta, Parongpong, Kab. Bandung Barat, Prov. Jabar, berlangsung alot pada Rabu (22/4/2026). Proses tersebut diwarnai perlawanan dari pihak termohon yang yang menolak eksekusi dilakukan.

Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PN Bale Bandung) dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks/RL/2026/PN.Blb. Penetapan eksekusi dibacakan oleh Juru Sita Mohamad Marwan Djaja Putra, S.H., dengan pengamanan dari Polres Cimahi, serta dukungan aparat Koramil dan perangkat desa setempat.

Eksekusi tersebut didasarkan pada kutipan risalah lelang Nomor 321/08.01/2025-1 tertanggal 26 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung. Perkara ini melibatkan Diezen Rajaratnam Liong sebagai pemohon eksekusi dan Een Natawidjaya sebagai termohon.

Pengacara pemohon bersama jurusita

Di tengah pelaksanaan, kuasa hukum termohon, Sapran, S.H, M.H., menyatakan keberatan atas eksekusi tersebut. Ia menilai perkara belum memiliki kekuatan hukum, tetapi (inkracht) karena proses persidangan masih berlangsung.
“Perkara ini belum inkracht, sehingga kami meminta agar eksekusi ditangguhkan. Namun jika tetap dipaksakan, kami persilahkan, tetapi kami akan menempuh upaya hukum karena kami menilai prosedur lelang tidak dilakukan dengan benar”, ujarnya.

Menurut Sapran, kliennya sebelumnya mengajukan kredit sebesar Rp100 Miliar ke Bank Ekonomi. Namun, realisasi pencairan kredit dilakukan secara bertahap melalui beberapa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan total hanya Rp28 Miliar.
“Akibatnya, kebutuhan usaha tidak terpenuhi. Klien kami memiliki pabrik, tetapi dana tidak mencukupi sehingga akhirnya dinyatakan kredit macet sekitar Rp18 Miliar. Padahal, nilai agunan yang dimiliki mencapai Rp300 Miliar rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Apriliana Mart Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemenang sah dalam proses lelang yang dilakukan melalui KPPN Kota Bandung.
“Aset ini kami peroleh secara sah melalui lelang. Karena termohon tidak bersedia menyerahkan secara sukarela, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.” Ujarnya

Meski sempat terjadi ketegangan, proses eksekusi akhirnya dapat berjalan dengan pengamanan aparat. Apriliana menyebutkan pelaksanaan dilakukan sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Eksekusi dapat terlaksana dengan baik, begitu juga para aparat membantu dengan baik, supaya ini berjalan dengan aman, lancar, dan tidak ada keributan,” pungkasnya. (Melly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *