oleh

BRIN Siap Bantu Pemerintah Olah Sampah Jadi Energi, Ini Teknologinya

-Ragam-18 Dilihat

Pewarta : Tim Liputan

Koran SINAR PAGI,Jakarta,- Di tengah isu krisis energi yang mengkhawatirkan publik global, pemerintah tengah gencar menyuarakan energi alternatif. Hal tersebut tertuang pada aturan terbaru Peraturan Presiden No 109/2025 terkait Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Adapun upaya dalam negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berhasil menghasilkan energi listrik dari timbunan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang yang sudah dikembangkan sejak 2017.

Peneliti Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih (PR TLTB), Ir Wiharja, MSi, mengaku bahwa sampai sekarang belum ada instruksi langsung dari presiden untuk mengoperasikannya secara masif. Namun, pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengelola sampah.

“Nah, Alhamdulillah arahannya belum. Jadi, namun kami siap untuk support pemerintah di dalam bagaimana mengelola sampah. Seperti saya katakan tadi bahwa BRIN sudah banyak sebenarnya teknologi, tidak hanya di skala-skala alat, tapi sudah implementasi itu untuk mengelola sampah,” ujarnya cara Media Lounge Discussion (MELODI) bertajuk “Listrik dari Sampah: Di tengah Gejolak Energi Dunia,” di Gedung B.J Habibie Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

“Jadi, tujuan kita pengennya mulainya dari RT, RT bukannya rumah tangga, tapi rukun tetangga, lebih luas sedikit gitu ya,” tambahnya.

Tak hanya itu, teknologi serupa juga sudah teruji dan digunakan sejumlah negara maju seperti Jerman, Prancis, China, Jepang, Singapura, dan lainnya. PLTSa disana digunakan untuk mengelola sampah di perkotaan. Lalu seperti apa cara kerja PLTSa yang ada di Bantargebang?

Cara Kerja PLTSa
Pemusnahan sampah thermal melalui proses sebagai berikut:

1. Pre-treatment Sampah
Diawali dengan memilah sampah yang tidak dapat masuk ke insinerator seperti material layak jual, sampah elektronik serta, material yang tidak dapat dibakar.
Transport dan Pengisian Bunker
Sampah yang sudah dipilah kemudian dibawa ke PLTSa dan ditampung di dalam bunker. Kumpulan sampah tersebut disiapkan untuk diumpankan ke insinerator melalui hopper dengan menggunakan crane.
2. Pengumpanan Sampah
Pada proses ini, sampah dimasukan ke dalam furnace yang bagian dalamnya seperti undakan.

3. Pembakaran Sampah
Pembakaran dilakukan dengan suhu minimal 850 derajat Celcius, untuk menghindari pelepasan zat beracun ke udara seperti dioksin dan furan.

4. Steam Boiler
Hasil dari pemrosesan ini yang nantinya menggerakkan turbin.

5. Steam Turbine Generator
Setelah turbin dapat bergerak, barulah energi listrik dihasilkan.

6. Pengendalian Gas Buang
Teknologi ini menggunakan penyaring udara untuk menekan emisi yang keluar dengan alat pengolah gas. Prosesnya meliputi pendinginan mendadak gas (quencher), mencampurkan bahan kimia untuk absorben atau penyerap gas beracun (chemical absorption), dan menyaring debu sebelum dilepas lewat cerobong dengan bag filter.

7. Residu FABA dan Air Limbah
Pemanfaatan debu hasil pembakaran menjadi paving blok yang ramah lingkungan.

Meski begitu, Wiharja menegaskan bahwa proyek PLTSa Merah Putih yang dikembangkan BRIN masih dalam tahap demonstratif. Adapun sampah yang dapat diolah perharinya baru mencapai 100 ton yang berlangsung antara 2018-2022.

Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, teknologi ini berhasil menghasilkan tenaga listrik bertegangan 700 kW. Kapasitas tersebut belum dapat digunakan secara massal dan masih digunakan secara internal saja.

“Dalam skala pengembangan penuh, potensi energi dari sampah perkotaan di kota besar seperti Jakarta dapat mencapai puluhan megawatt, tergantung pada volume dan karakteristik sampah,” ungkap Wiharja dikutip dari laman resmi BRIN.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *