Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Bandung)- Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menggelar sidang lanjutan Gugatan LBH Ratu Adil terhadap Kementerian Pertanian, terkait sengketa tanah di Desa Cibogo Lembang yang dijadikan lahan tanaman hortikultura. Padahal berdasarkan dokumen hukum, tanah tersebut diklaim sebagai hak sah atas nama Mana Soetji/Emon. Turut tergugat dalam perkara ini Gubernur Jawa Barat, dan Pemerintah Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.
Objek sengketa berada di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang selama ini dikenal sebagai kawasan hortikultura strategis di Jawa Barat. Namun, berdasarkan Berita Acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA, hak atas tanah tersebut dinyatakan milik Mana Soetji/Emon. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama yang diajukan penggugat dalam membuktikan legal standing dan kepemilikan yang sah.
PNBB menggelar sidang perkara ini untuk kedua kalinya, namun sayang para tergugat kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil melalui surat resmi dari pengadilan. Ketidakhadiran untuk kedua kalinya ini tentu saja menjadi sorotan serius, karena menunjukkan sikap abai terhadap proses hukum. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, kuasa hukum LBH Ratu Adil, Toti Risna Kamelia, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat, termasuk Kementerian Pertanian, patut dipertanyakan. Menurutnya, apabila pihak tergugat memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas atas penguasaan lahan tersebut, seharusnya mereka hadir untuk memberikan jawaban serta pembelaan di hadapan majelis hakim. Ketidakhadiran justru menimbulkan dugaan lemahnya dasar penguasaan tanah yang disengketakan.
Menurut Toti, LBH Ratu Adil akan terus mengawal proses ini hingga tercapai kepastian hukum. Publik pun diminta turut mengawasi jalannya persidangan agar prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan. Pemerintah sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dalam metaati proses hukum, bukan justru menghindar dari panggilan pengadilan, ujarnya.
Kita tunggu sampai pekan depan, apakah pada gelaran sidang lanjutan berikutnya para tergugat akan hadir untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan hukum, atau tetap mangkir?…








Komentar