PN Bale Bandung Jalankan Penetapan Eksekusi atas Objek Lelang Di Desa Karamatmulya Soreang

Pewarta: Melinda Winsati
Koran SINAR PAGI (Bandung)- Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Pada Selasa (14/04/26) telah melaksanakan eksekusi pengosongan secara paksa dalam perkara nomor 41/Pdt.Eksekusi/Risalah Lelang/2025/Pn.Blb, berdasarkan kutipan risalah lelang nomor 409/08/01/2025/01 tanggal 24 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung.
Objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Desa Karamatmulya, tercatat atas nama Jajang B. Yati, seluas 221 m2, yang terletak di Desa Karamatmulya, Kec. Soreang, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat.

Tanah tersebut asalnya atas nama Jajang B. Yati, yang dijadikan jaminan kepada salah satu Bank di Bandung untuk meminjam sejumlah uang, yang kemudian pihak Bank melelangnya. Sehingga sekarang sudah beralih nama menjadi atas nama Kahar Mulyawan (pemenang lelang), sebagaimana sertifikat hak milik Kelurahan Karamatmulya, Kec. Soreang, Kab. Bandung, Jabar.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Juru Sita PNBB Budi Sopian, S.H., didampingi oleh pihak dari Polresta Bandung, Koramil setempat, dan Satpol PP.

Usai pelaksanaan eksekusi kuasa termohon Dr. Malau, S.H., M.H., menyatakan “menerima apapun yang sudah dibacakan barusan, dan kami akan menempuh upaya hukum, yang nantinya untuk mengembalikan hak-hak klien kami, sesuai dengan apa yang tertera di dalam surat kepemilikan hak ahli waris, kami akan ajukan mulai besok untuk gugatannya dari ahli waris kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung”, ujarnya.

Malau juga menyatakan bahwa “untuk menguatkan kepada pihak keluarga, kami beritikad baik untuk menyelesaikan di luar dari ketentuan hukum, mungkin kami akan berupaya berbicara dengan para pihak-pihak yang hadir pada hari ini, utamanya dari pihak pemohon.

Lebih lanjut Malau memohon waktu untuk membuat suatu jawaban, untuk gugatan kami sebagai upaya hukum dari pihak ahli waris, akan kami siapkan besok, dan kami daftarkan ke PNBB, ujarnya.

Sedangkan Yogi Irawan, S.H., kuasa pemohon, memberikan penyataan singkat bahwa “kami menghormati proses hukum, dan menghormati apa keputusan hukum, serta kami berharap jalankanlah sesuai apa yang sudah tercatat dalam penetapan eksekusi. Untuk upaya hukum selanjutnya kami tunggu saja jika benar adanya”. Pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *