oleh

Kecanduan Judol, Anak di Lahat Bunuh Ibu Kandung Jasad Dibakar dan Dimutilasi

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Palembang: Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban. “Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia,” kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat, Kamis, 9 April 2026. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terduga pelaku membunuh ibu kandungnya karena tidak diberi uang untuk bermain judi slot. (metrotvnews.com)

Indonesia darurat judi online, kasus di atas adalah satu dari sekian ribu kasus yang bermula dari judol, adanya bunuh diri, kekerasan dalam rumahtangga yang seringkali menyebabkan perceraian dan juga pembunuhan. Kasus terbaru membuat dada kita sesak, membuat terpukul ketika korban pembunuhan itu ternyata ibu kandungnya yang telah melahirkannya dengan mempertaruhkan nyawa, setelah dewasa anaknya mempertaruhkan nyawa ibunya hanya untuk sebuah keharaman. Bila dianalisis menurut para ahli memang dampak dari judol itu sangat buruk bisa menyebabkan ketergantungan (adiksi), mendorong emosi yang tidak stabil, membuat nekat, rela berhutang, menjual barang bahkan mencuri.

Pemerintah mengklaim telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas judi online. Beberapa langkah tersebut di antaranya penutupan situs judi online. Langkah ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir situs-situs yang terindikasi menyediakan layanan judi online. Selain pemblokiran situs, Pemerintah juga melakukan langkah penegakan hukum, yakni dengan mengamankan berbagai pihak yang terlibat dalam judi online. Pada tahun 2023 aparat Kepolisian telah mengamankan 1.987 tersangka. Pada tahun 2024 hingga bulan April sekitar 1.158 orang dijadikan tersangka. Pemerintah melalui OJK juga telah memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online. Langkah berikutnya adalah edukasi dan sosialisasi. Menkominfo menyatakan telah menggandeng operator seluler untuk secara rutin melakukan SMS blast yang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online. Sudah sekian banyak langkah dilakukan oleh Pemerintah, tetapi kasus judi online masih tetap banyak dan menyeruak.

Sesungguhnya faktor utama penyebab maraknya perjudian tidak terlepas dari cara pandang sekular-kapitalis yang diterapkan di Indonesia. Di dalam sistem sekuler, agama dipisahkan bahkan dijauhkan dari kehidupan. Akibatnya, cara pandang masyarakat menilai sesuatu bukanlah dengan syariah Islam, dan standarnya bukan halal dan haram, melainkan kemanfaatan. Masyarakat sekuler juga menganggap bahwa kebahagiaan itu distandarkan pada kesenangan materi, bukan ridha Allah SWT. Akhirnya, masyarakat cenderung menghalalkan berbagai cara demi meraih kesenangan materi. Lemahnya Kontrol Masyarakat, masyarakat yang hidup di dalam sistem sekuler, selain tidak peduli dengan standar halal dan haram, juga tidak peduli dengan sesama, alias bersifat individualistis. Mereka hanya memikirkan urusan mereka sendiri dan mengabaikan urusan masyarakat sekitar. ketika ada anggota masyarakat yang melakukan kemaksiatan, semisal perjudian, maka anggota masyarakat lainnya akan cenderung membiarkan, tidak memedulikan dan tidak melakukan pencegahan. Mereka menganggap itu urusan personal, ditambah dengan lemahnya penegakan hukum yang ada dan dilakukan setengah hati.

Namun, jika dirunut lebih jauh, sebenarnya berpangkal pada kegagalan negara dalam memberikan kebaikan pada rakyatnya. Negara gagal memberikan pendidikan yang baik yang melahirkan individu bertakwa. Negara gagal menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara pun gagal dalam menutup celah kerusakan yang mengancam, seperti informasi-informasi rusak dan situs judi yang terus bermunculan. Parahnya lagi, negara gagal memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku maksiat. Mereka masih bebas berkeliaran menyebarkan kerusakan. Semua kegagalan ini sebagai konsekuensi dari penerapan Kapitalisme-sekulerisme oleh negara. Sistem ini telah memandulkan tiga pilar yaitu ketakwaan individu, masyarakat dan negara sehingga fungsinya menjadi hilang.

Buhul segala kerusakan adalah hilangnya pilar penegak syariah yang berpangkal dari ketidakhadiran negara yang menerapkan syariah secara kaaffah. Jadi, yang dibutuhkan sekarang bukan hanya sekadar seruan untuk menghentikan judi online. Tidak cukup dengan sosialisasi bahaya judi online. Juga tidak efektif hanya dengan menutup situs judi online jika dilakukan setengah hati dan masih membuka celah kemunculan situs lain. Apalagi dengan mengucurkan bansos bagi keluarga pelaku judi online. Sungguh jauh panggang dari api. Solusi hakiki adalah dengan menghadirkan kembali pilar penegak syariah. Upaya ini dilakukan dengan proses penyadaran di tengah umat, memahamkan mereka tentang urgensi tiga pilar tersebut ada dalam kehidupan. Kesadaran tersebut tidak mungkin terjadi kecuali dengan gerakan dakwah Islam kaaffah, menjelaskan Islam sebagai ideologi.

Wallahu ‘alam bishowwab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *