Pewarta: Jeky Epsa
Koran Sinar Pagi, Sumedang – Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Desa Ciranggem, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Kasus yang menyeruak dari keluhan warga penerima manfaat ini kini memasuki babak baru setelah laporan pengaduan masyarakat resmi diterima Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada 23 Oktober 2025.
Penanganan perkara tersebut saat ini berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar. Laporan diajukan oleh tim advokat dan paralegal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Penjaga Alam Indonesia, berdasarkan surat kuasa dari Forum Peduli Ciranggem (FPC).
Dari informasi yang dihimpun Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku tidak menerima dana bansos secara utuh. Bahkan, sebagian warga menyatakan tidak pernah menerima bantuan sama sekali, meski nama mereka tercantum sebagai penerima resmi dan telah memiliki rekening bank sebagai sarana penyaluran bansos.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan warga, buku tabungan dan kartu ATM justru dikuasai oleh oknum tertentu, sehingga dana bansos diduga dapat dikendalikan oleh pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Desa Ciranggem.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan dana bansos yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Situasi tersebut memicu keresahan warga dan memantik desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan yang dinilai telah mencederai hak masyarakat miskin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pelapor bersama warga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik Polda Jabar. Dokumen tersebut meliputi data penerima bansos, salinan rekening koran, serta keterangan warga yang diduga menjadi korban dalam perkara ini.
“Dugaan korupsi ini telah kami laporkan secara resmi ke Polda Jawa Barat pada 23 Oktober 2025. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Unit 1 Subdit 3 Ditkrimsus Polda Jabar,” ujar Nasir Ilham, S.H., dari LBH Masyarakat Penjaga Alam Indonesia, kepada Koran Sinar Pagi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (28/12/2025).
Nasir menegaskan, dalam laporan tersebut, dugaan keterlibatan tidak hanya mengarah pada oknum tertentu, melainkan juga diduga menyeret Kepala Desa Ciranggem, serta sejumlah pihak lain di lingkungan pemerintahan desa.
“Kepala desa diduga terlibat karena terdapat indikasi adanya perintah ( menyuruh). Selain itu, dugaan juga mengarah kepada kepala dusun dan operator BUMDes,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa dirinya kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Pemanggilan dilakukan pada 9 Desember 2025, dan pemeriksaan lanjutan berlangsung sehari kemudian, pada 10 Desember 2025.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini. Jika nantinya nilai kerugian negara dinilai tidak mencapai Rp 2 miliar, maka berdasarkan pertimbangan penyelidikan dan penyidikan, perkara dimungkinkan untuk dilimpahkan ke Polres Sumedang,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dari pihak Polda Jawa Barat belum diperoleh keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi dana bansos di Desa Ciranggem. ***
Dilaporkan ke Polda Jabar, Dugaan Korupsi Dana Bansos Desa Ciranggem Sumedang Terus Bergulir








Komentar