oleh

OJK Tegas Penegakan Hukum Pasar Modal dengan Denda Rp2,1 Triliun, SJK Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global

-Ragam-12 Dilihat

Pewarta : Euis Niki

Koransinarpagionline.com | JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi konsumen melalui penegakan hukum yang tegas. Hal ini ditandai dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal pada Oktober 2026.

Meskipun menghadapi tekanan dari dinamika pasar global, OJK menilai kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) secara keseluruhan tetap stabil dan resilien.

“Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Oktober 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan stabil di tengah berlanjutnya konflik geopolitik, tekanan inflasi, dan ekspektasi kenaikan suku bunga global,” demikian dikutip dari siaran pers OJK, Rabu (5/11/2026).

**Penegakan Hukum Tegas di Pasar Modal**
Di tengah koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ditutup di level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026, OJK mengambil langkah penegakan hukum yang proporsional dan tegas.

Denda utama senilai Rp2,1 triliun dikenakan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun, serta proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar. OJK mencatat seluruh denda utama tersebut telah dibayar lunas oleh pihak yang dikenakan sanksi pada akhir Oktober 2026.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait kasus perdagangan saham PANR, pelanggaran oleh Direksi BOGA, serta larangan berkegiatan di sektor PMDK selama 10 tahun terhadap seorang Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) berinisial Lianiwati.

Untuk meredam volatilitas dan menjaga kredibilitas pasar, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil langkah kebijakan seperti penyesuaian batasan *Auto Rejection Bawah* (ARB) menjadi 7 persen, memperpanjang kebijakan *buyback* saham tanpa RUPS, hingga mendorong penyempurnaan mekanisme *High Shareholding Concentration* (HSC) dengan melibatkan anggota komite eksternal yang independen.

**Kredit Perbankan Tumbuh Solid, Judi Online Diblokir**
Dari sisi fundamental ekonomi domestik, aktivitas manufaktur menunjukkan penguatan dengan PMI Oktober 2026 mencapai 54, tertinggi sejak Maret 2024. Pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan III-2026 juga terjaga positif di angka 5,47 persen (*year-on-year*).

Intermediasi perbankan tercatat solid dengan pertumbuhan kredit pada September 2026 sebesar 13,26 persen (*yoy*) menjadi Rp9.245 triliun. Kualitas kredit juga terjaga dengan rasio *Non-Performing Loan* (NPL) *gross* di level 2,07 persen dan *Net* 0,82 persen, sementara rasio kecukupan modal (CAR) berada di level kuat 24,30 persen.

Dalam aspek perlindungan masyarakat, OJK menginstruksikan perbankan untuk melakukan *Enhance Due Diligence* (EDD) dan memblokir sekitar 39.923 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

**Berantas Keuangan Ilegal dan Amankan Aset Digital**
Perlindungan konsumen terus digencarkan melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga 28 Oktober 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.489 entitas keuangan ilegal, yang didominasi oleh 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 250 penawaran investasi ilegal.

Sementara itu, *Indonesia Anti-Scam Centre* (IASC) yang dibentuk untuk menangani penipuan transaksi keuangan telah berhasil memblokir dana korban sebesar Rp967,5 miliar dan mengembalikan dana korban sebesar Rp208,9 miliar.

Terkait ekosistem aset kripto dan inovasi digital, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada September 2026 mencapai Rp30,56 triliun. Menanggapi insiden keamanan siber yang menimpa salah satu platform kripto global baru-baru ini, OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan hanya menggunakan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah berizin dan diawasi OJK.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan adaptif, mempercepat reformasi integritas pasar modal, serta menerbitkan berbagai regulasi strategis seperti *Roadmap* Pengembangan Perbankan Indonesia 2026-2030 dan penyusunan regulasi pelaporan aset kripto (*Crypto-Asset Reporting Framework*) untuk mendukung transparansi dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *