oleh

Martabat Guru dan Masa Depan Pendidikan Nasional

Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, sebagaimana diingatkan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, agar pemerintah tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen ASN tetapi juga memoerhatikan guru honorer, kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan terbesar dunia pendidikan kita, nasib guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah masih jauh dari kata sejahtera.

Selama bertahun-tahun, guru honorer bekerja dalam kondisi yang jauh dari kata layak. Masih banyak di antara mereka yang menerima gaji hanya Rp300.000 per bulan—angka yang tidak hanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara masih gagal menempatkan profesi guru sebagai profesi yang bermartabat. Ini jelas tidak sebanding dengan tanggung jawab besar mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa, ketidakadilan ini tidak bisa dibiarkan.

Pendidikan bukan semata urusan teknis pengajaran di kelas, ia adalah proyek peradaban dan fondasi kemajuan bangsa. Guru adalah agen transformasi yang mengawal lahirnya generasi berilmu, berkarakter, dan berdaya saing. Dalam kerangka ini, guru—baik ASN maupun honorer—harus dipandang sebagai pekerja intelektual yang layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan negara. Dalam mencerdaskan generasi hanya diberi gaji sekadar cukup untuk bertahan hidup.

Presiden Prabowo melalui Perpres No.79 Tahun 2025 menetapka kenaikan gaji bagi ASN, termasuk guru dan dosen PNS, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Namun, guru honorer belum menjadi prioritas utama kebijakan tersebut. Data Kemdikbudristek menunjukan masih ada jutaan guru honorer yang mengajar di sekolah negri dan swasta dengan status tidak tetap. Mereka memegang peranan penting di sekolah- sekolah daerah, terutama di wilayah terpencil.

Di daerah-daerah terpencil, guru honorer bahkan menjadi garda terdepan, mengisi kekosongan yang tidak sanggup dijangkau oleh sistem birokrasi. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga merangkap sebagai pembimbing, motivator, bahkan pelayan masyarakat. Merekalah yang selama ini hidup dengan penghasilan yang paling minim.

Guru ASN bisa menerima gaji pokok plus tunjangan yang relatif layak, sedangkan guru honorer sering hanya mendapat upah dari dana BOS atau APBD. Rendahnya kesejahteraan membuat sebagian guru honorer harus mencari pekerjaan tambahan. Akibatnya, fokus mereka pada pengajaran sering terganggu, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kualitas pendidikan di kelas.

Dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini seharusnya menjadi pedoman bagi setiap kebijakan publik. Jika pendidikan adalah hak semua anak bangsa, maka negara wajib memastikan mereka yang mendidik—termasuk guru honorer—tidak hidup dalam kesenjangan dan ketidakpastian.

Kebijakan kenaikan gaji yang hanya menyasar ASN, tetapi mengabaikan guru honorer, berisiko melestarikan ketimpangan struktural di sektor pendidikan. Ini bukan hanya masalah ekonomi, melainkan juga persoalan keadilan sosial. Bagaimana mungkin kita berbicara tentang peningkatan kualitas pendidikan nasional jika sebagian besar pengajar hidup dalam bayang-bayang kemiskinan?

Sebagaimana ditegaskan Lalu Hadrian Irfani, kesejahteraan guru tidak hanya soal angka nominal. Ia berkaitan erat dengan martabat profesi. Seorang guru yang merasa dihargai secara layak akan memiliki energi, kreativitas, dan motivasi lebih untuk mengajar dengan sepenuh hati. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan inovasi pembelajaran, sehingga kebijakan ini menjadi investasi strategis bagi kualitas pendidikan.

Dalam sistem saat ini negara yang ingin menjadi negara maju tidak boleh membiarkan para pendidik hidup dalam kemiskinan. Peningkatan gaji harus menjadi bagian dari reformasi menyeluruh, termasuk status kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan perlindungan sosial bagi guru.

Menaikkan gaji guru honorer bukanlah beban anggaran, melainkan investasi untuk masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk kesejahteraan pendidik akan kembali dalam bentuk kualitas manusia Indonesia yang unggul.

Indonesia tidak akan mampu menjadi bangsa yang berdaya saing global tanpa menempatkan guru—termasuk guru honorer—sebagai prioritas pembangunan. Kesejahteraan mereka bukan hanya urusan administratif, tetapi cermin komitmen negara terhadap cita-cita keadilan sosial dan pembangunan manusia.

Pemerintah dan DPR harus memandang persoalan ini bukan sebagai isu sektoral pendidikan semata, melainkan sebagai fondasi pembangunan nasional. Guru yang sejahtera adalah syarat mutlak bagi pendidikan yang bermutu, tanggung jawab mereka sama, mendidik generasi menuju kedaulatan dan kemajuan bangsa.

Dalam Islam, pendidik ( mu’ allim) memiliki kedudukan yang mulia. Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya Allah, para malaikat, penghuni langit dan bumi, bahkan semut di lubangnya dan ikan di laut, bershalawat bagi orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia. ( HR.Tirmidzi )

Islam menekankan kesejahteraan yang adil bagi setiap pekerja. Nabi saw bersabda:
Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya (HR. Ibnu Majah)

Islam memandang pendidikan menjadi prioritas utama negara. Anggaran yang memadai disalurkan untuk menggaji guru dengan baik, sehingga tidak ada ketimpangan antara daerah dan pusat.Guru yang diberi kesejahteraan layak harus diiringi dengan tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas mengajar, disiplin, dan berinovasi demi kemajuan pendidikan. Penghasilan guru seharusnya ditentukan oleh kontribusi dan kebutuhan hidup yang wajar, bukan sekedar status ASN atau honorer. Ini akan lebih adil bagi guru di daerah – daerah tertinggal. Sejalan dengan nilai Islam keadilan dan penghormatan kepada pendidik, sudah saatnya kita memperlakukan guru honorer sebagai pahlawan pendidikan yang layak dihargai, bukan sekedar pelengkap sistem.Wallahu’allam bishawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *