Pewarta : Tono Efendi
Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang ditudingkan kepada Gundala (nama samaran Pengacara Senior) di Tasikmalaya oleh rekan se profesinya yang sama sama pengacara juga, Anggrek (nama samaran Pengacara Junior), kini memulai babak baru.
Kasus yang kini sedang ditanggani oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tasikmalaya atas laporan Anggrek, kini mulai dalam proses penyelidikan.
Kuasa Hukum Gundala, Buana Yuda, SH,.MH, kepada Koran Sinar Pagi mengakui, jika klien nya telah menerima surat undangan klarifikasi dari tim penyidik Polresta Tasikmalaya.
“Klien kami telah menerima surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polresta Tasikmalaya, namun sudah kita layangkan surat jawabannya, agar dugaan kasus ini untuk ditunda sementara,” ujar Yuda Kuasa Hukum Gundala kepada Koran Sinar Pagi, Kamis (20/11/2025) kemarin.
Menurut Yuda, alasan permohonan penundaan pemeriksaan oleh pihak polisi, dirinya merujuk kepada UU No 18 tahun 2023 profesi advokat di Indonesia, memberikan otonomi kepada organisasi advokat untuk mengatur diri sendiri, UU ini juga memberikan hak imunitas kepada advokat untuk melindungi kemandirian mereka dalam menjalankan profesi. Seperti MuO antara OA (Organisasi Advocat) Indonesia dengan Kapolri.
“Dalam hal ini, Klien kami Gundala merupakan seorang advokat perlu menjalani sidang etik ketika dinilai melakukan kekeliruan. Jadi sebelum diperiksa polisi, di internal kita lakukan terlebih dahulu pemeriksaan oleh dewan Kehormatan,” imbuhnya.
Bahkan Yuda merasa keberatan jika kilennya ini dituduh dengan aduan bahwa kejadian tersebut merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tuduhan atau pasal yang diterapkan penyidik atas laporan Anggrek katanya pasal TPKS, ini kan aneh sekali, padahal tidak ada unsur pemaksaan apalagi sampai terjadi kekerasan. Dan memang tidak ada pemaksaan seperti yang gembar gemborkan Anggrek,” ucapnya.
Namun pun demikian, masih kata Yuda, klien nya Gundala yang juga pengacara senior itu, dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini, dirinya tidak menampik adanya sekali sentuhan di bagian dada pengacara Juniornya Anggrek. Dan sentuhan itu tidak bermaksud melecehkan, tapi dilakukan secara spontanitas. Karena saat itu didalam mobil dalam pembicaraan, membicarakan tentang ukuran bagian payudara. “Ini terjadi saat kendaraan yang dikemudikan Anggrek sedang melaju, dan spontan saat topik pembicaraan menjurus kepada ukuran payudara itulah, klien kami terpicu spontan untuk membuktikan dengan menyentuh sekali sekitar tiga detik memegang payudara Anggrek,” terangnya.
Saat kejadian itu, Anggrek tidak menepis atau melakukan perlawanan, karena sentuhan klien kami memang tidak ada tujuan sama sekali melecehkan. Apalagi ketika itu Anggrek berpakaian Hijab Syar’i yang tentunya bagi klien kami tidak mengundang atau memancing syahwat sekalipun.
“Bahkan sesampai Anggrek mengantarkan Gundala pulang kerumahnya, mereka masih tetap melakukan obrolan tanpa ada sedikit pun percekcokan membahas masalah tadi. Seandainya merasa di lecehkan, logikanya kan disaat kejadian itu Anggrek langsung marah atau komplen, ini kan sama sekali tidak,” tambah Yuda.
Makanya kami selaku kuasa Hukum bersama 27 kuasa hukum lainnya yang mendampingi klien kami Gundala, merasa heran dengan tulisan chat kronologis yang dibuat Anggrek dan disebar secara berantai ke Whats App rekan rekan pengacara termasuk publik yang menerima pesan dimana isinya itu memang ada yang sesuai namun lebih banyak keliru nya.
Dari chat yang disebar Anggrek itu, ia mengaku dari kejadian tersebut membuat punggungnya merasa sakit dan sampai depresi.
Yuda menilai, apa yang di ceritakan Anggrek cukup aneh karena sentuhan yang dilakukan spontan itu menurutnya tidak mungkin mengakibatkan luka fisik.
“Jika ada luka fisik tentunya harus ada bukti visum et revertum, bahkan jika mengalami depresipun harus ada bukti pemeriksaan dari ahli psikologi atau psikiater, ini kan aneh tidak masuk akal, saya harap jangan terlalu di dramatisir jika tidak ingin disebut lebay,” ungkap Yuda.
Oleh karena itu, dari tindakan penyebaran chat berantai yang merugikan klien nya itu, pihaknya kini berencana akan melaporkan balik pengacara Junior Anggrek yang jelas jelas telah melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) tentang UU ITE.
“Bagi setiap orang yang menyebarkan konten yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik atau tidak, memiliki resiko hukum yang signifikan. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp.750.000.000,-.” Pungkasnya.









Komentar