Pewarta : Anis.
Koran SINAR PAGI, AMBON,- Kinerja pengawasan DPRD Kota Ambon terhadap Perusahan Daerah Air Minum Kota Ambon (PDAM Kota Ambon) Tirta Yapono mendapat sorotan.
Anggota Komisi II, Christianto Laturiuw, SE, menyatakan pihaknya saat ini masih memprioritaskan pemantauan pembangunan air bersih. Untuk evaluasi penggunaan anggaran tahun 2026, Komisi II mengaku belum sampai ke tahap itu.
Pernyataan tersebut memicu kritik publik. Di saat warga mengeluhkan distribusi air yang tidak lancar pada musim kemarau, pengawasan dinilai tidak boleh hanya melihat sisi fisik proyek.
Publik menilai, yang lebih penting adalah apakah anggaran yang digunakan sudah sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima pelanggan.
Fungsi pengawasan legislatif, menurut warga, harus menyentuh aspek yang lebih dalam: kinerja manajemen, keterbukaan pengelolaan keuangan, dan kejelasan status kepemimpinan perusahaan daerah.
Di luar soal pembangunan, perhatian publik tertuju pada status Piter Saimima sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono yang telah berjalan selama dua tahun.
Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, masa jabatan Plt dibatasi maksimal 6 bulan. Jika lebih dari itu, harus disertai dasar hukum perpanjangan yang jelas. Bertahan hingga 2 tahun dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar aturan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Laturiuw menyebut persoalan status Plt belum menjadi fokus utama Komisi II, karena perhatian masih pada pembangunan dan pelayanan.
Jawaban itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, kepastian status pimpinan perusahaan daerah berkaitan erat dengan kewenangan mengambil keputusan strategis dan pertanggungjawaban pengelolaan BUMD.
Secara ketentuan, wewenang Plt sangat terbatas dan tidak diperbolehkan mengambil kebijakan permanen yang bersifat strategis.
Namun selama dua tahun, Plt Dirut diduga menjalankan peran penuh seperti direktur definitif, antara lain mengelola anggaran operasional dan pengadaan, melakukan mutasi serta pengangkatan pegawai, dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Jika masa jabatan Plt memang telah melampaui batas waktu yang diatur, maka kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan berisiko menjadi temuan kerugian negara oleh BPK/BPKP.
Kejanggalan bertambah karena proses seleksi dan uji kompetensi Direktur Definitif telah selesai dilaksanakan dengan menggunakan anggaran negara. Hasilnya pun sudah ada, namun hingga kini belum ada pelantikan.
“Jika seleksi sudah selesai, kenapa Plt masih dipertahankan? Ada apa ini?” kata Tomas, warga Ambon.
Mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pengelolaan BUMD wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dipimpin oleh pejabat definitif yang sah, dan diaudit secara independen.
Karena itu publik mendesak dua langkah konkret.
Pertama, Komisi II DPRD Kota Ambon diminta tidak hanya memantau pembangunan, tetapi juga membuka realisasi anggaran 2026, capaian pelayanan, serta dasar hukum kepemimpinan Plt.
Kedua, Walikota Ambon diminta segera memberikan kejelasan mengenai dasar hukum perpanjangan Plt dan segera melantik direktur definitif hasil seleksi.
Bagi masyarakat, air bersih adalah kebutuhan dasar. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan dipimpin oleh pejabat yang memiliki legitimasi hukum yang jelas.








Komentar