Pewarta : Euis Niki
Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA – Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan keras terbatas, serta minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, di dampingi Kasat Narkoba AKP Ecep Karniman, S.H. mengungkapkan hasil operasi penindakan yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka beserta jajaran Polsek sejak 14 Oktober 2026.
”Selama periode terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2026, jajaran Polres Majalengka telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 12 tersangka dari 12 kasus terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terlarang,” ujar Aldy.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumah barang bukti, di antaranya:
1.Obat Keras Terbatas (OKT): 3.100 butir.
2.Narkotika jenis Sabu: 10,52 gram.
3.Barang Bukti Lainnya: Alat hisap (bong) dan sejumlah uang tunai.
Selain penindakan kasus narkoba, dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari, Polres Majalengka juga mengamankan 4.274 botol minuman keras berbagai merk. Barang bukti miras yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan akan segera dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses persidangan.
”Miras dan obat-obatan keras terbatas merupakan pemicu atau benih timbulnya tindak pidana. Kami bersama Pemkab Majalengka, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, hingga tokoh agama berkomitmen menjadikan Majalengka tempat yang aman bagi masyarakat dan paling tidak aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan melawan hukum melalui Call Center 110, layanan WhatsApp resmi, maupun akun media sosial resmi Polres Majalengka di TikTok dan Instagram.
Dukungan Penuh Pemerintah Kabupaten Majalengka
Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan yang turut hadir dalam kegiatan penyerahan barang bukti dan rilis berita tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi jajaran Polres Majalengka.
”Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Ini sudah ketiga kalinya saya menghadiri kegiatan konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan miras serta obat terlarang oleh Polres Majalengka. Dalam kurun waktu sekitar 2,5 bulan terakhir, tercatat sudah ada 104 tersangka yang diamankan. Ini adalah bukti nyata dan konsistensi kepolisian dalam menekan angka kriminalitas,” ungkap Dena.
Wakil Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka akan terus berkolaborasi dan mendukung langkah-langkah preventif maupun edukatif, khususnya ke sekolah-sekolah bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait, guna membentengi generasi muda dari bahaya miras dan narkoba. Langkah ini sejalan dengan persiapan menuju Indonesia Emas 2045 untuk mewujudkan generasi yang sehat, pintar, dan berkarakter.








Komentar