oleh

Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN I Pasirjambu Kab. Bandung Abaikan K3 dan APD

Pewarta : Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab.Bandung,-Terpantau Liputan khusus Koran SINAR PAGI, beberapa hari yang lalu, Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN I Pasirjambu, Kab. Bandung abaiikan K3 dan APD. Seperti diutarakan DK (60) warga Kec.pasir jambu pada saat di konpirmasi Lipsus KSP di kediamannya. ‘Ya benar SMP N 1 Pasir jambu sedang ada kegiatan rehab ruang kelas dikerjakan oleh pihak ke tiga. Nilai kontrak Rp.194.745.300, pelaksananya CV.AGUNG Bandung, lama pekerjaan 30 hari kalender, sumber Anggaran Dinas Pendidikan Kab.bandung tahun 2025.

Masih menurut DK warga, setiap pekerja wajib menggunakan APD seperti helem, sepatu but, Rompi, sarung tangan untuk mengantisipasi angka kecelakaan kerja,  jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan siapa yang bertanggung jawab,” kata DK

“Kami mohon kepada kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung agar pekerjaan tersebut dievaluasi,” pungkas DK

Di hari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi TR orang tua siswa, “sebaiknya Kepala Dinas Pendidikan Kab Bandung, agar setiap pekerjaan rehab ruang kls dikerjakan secara swakelola (oleh pihak sekolah) biar pekerjaannya terpantau baik oleh komite sekolah maupun oleh orang tua siswa, seperti pekerjaan yang sudah dikerjakan di beberapa sekolah di seluruh Indonesia tahun 2025, pekerjaannya sangat memuaskan dan dilengkapi dengan APD maupun K3,” tutur TR.

(03/12/2025)  Lipsus KSP sambangi kantor Disdik Kab. Bandung diterima Staf, ditanya proyek rehab ruang kelas SMPN I,  Pasirjambu, salah satu Staf menjawab, “ya benar SMPN I, Pasir jambu tahun 2025 mendapat rehab dua ruang kls. Ditanya pelaksana pekerjaan abaikan APD dan K3, staf menjawab. “bukan kewenangan kami, pak Kadis yang lebih tahu, silahkan bapak ke pak Kadis, namun hari ini pak Kadis sedang tugas luar,” tutur staf.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *