Oleh : Rina Sp
Kepala Badan Reserse Krimimal Polri Komjen Syahardiantono mengumumkan hasil penindakan hukum terhadap kerusuhan saat demonstrasi 25 Agustus – 31 Agustus 2025 diberbagai daerah di Indonesia. “Total ada 959 tersangka diantaranya 664 dewasa dan 295 anak-anak” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Porli, (Rabu, 24 Desember 2025, Tempo.co)
Ketua komnas HAM Aris Hidayat, menanggapi penetapan 959 tersangka kerusuhan, yang diantaranya adalah anak-anak 295 orang, bahwa polisi harus transparan dalam peristiwa kerusuhan tersebut dan tidak berhenti pada orang-orang yang diorganisir dalam aksi perusakan. Anis juga menegaskan, bahwa kepolisian harus melakukan pendekatan investigasi saintifik dalam pengungkapan kasus tersebut. Penetapan tersangka pada anak-anak harus sesuai dengan berbasis dengan sistem peradilan pidana anak, terkait 295 anak yang ditahan dan mengingatkan kepolisian akan adanya potensi pelanggaran HAM dalam tindakan tersebut karena proses penyidikan sarat akan ancaman dan intimidasi. Kompas.com (25/09/2025).
Gen Z yang melek akan teknologi dan media sosial sudah tertarik mengkonsumsi berita politik, ekonomi dan apa saja yang berkaitan dengan kebijakan dan kemaslahatan publik melalui media sosial mereka. Hal ini menjadi fenomena baru bahwa Gen Z mulai sadar politik dan mulai bangkit serta menuntut perubahan dan menghilangkan ketidak adilan di negeri ini.
Namun, kesadaran politik tersebut alih-alih dipahami sebagai ekspresi politik generasi muda yang mulai tumbuh keberaniannya dalam menyuarakan pendapat tentang kesenjangan sosial dan ketidakadilan, justru dikriminalisasi dengan lebel anarkisme, yang ini merupakan bentuk pembungkaman agar generasi muda tidak kritis terhadap kebijakan zalim penguasa.
Gen Z sejatinya memiiki potensi besar untuk menjadi agen perubahan, tetapi potensi tersebut dikerdilkan dan dihambat agar mereka tidak menjadi kekuatan politik yang mengancam para elit politik di negeri ini.
Hal ini menjadi bukti bahwa demokrasi-kapitalisme hanya memberi ruang kepada suara- suara yang sejalan dengan penguasa, dan membungkam suara- suara yang kritis terhadap kebijakan mereka. Kebebasan berpendapat yang kabarnya diagung-agungkan dalam demonstrasi, ternyata dijegal oleh kepentingan oknum para pejabat.
Padahal, ketika demokrasi menyatakan bahwa para pejabat dan penguasa ini katanya bekerja untuk rakyat dan diupah oleh rakyat, menjadi hal yang wajar jika rakyat kritis bahkan memprotes mereka ketika kebijakan mereka tidak pro rakyat bahkan menzalimi. Ketika tindakan ini justru dibungkam dan bahkan dikriminalisasi, ini menjadi bukti nyata kemunafikan demokrasi.
Maka sebagai seorang muslim, hendaknya kita melihat bagaimana konsep Islam tentang peran dan posisi generasi (muda). Di dalam Islam pemuda adalah tonggak perubahan. Kesadaran politik mereka harus diarahkan pada perubahan hakiki menuju penerapan islam kaffah, sehingga terwujud kesadaran politik yang benar, bukan politik pragmatis demokrasi dan tuntunan perubahan yang bersifat sementara. Kesadaran politik pemuda harus ditujukan untuk perubahan yang revolusioner yaitu mengganti penerapan sistem kapitalisme liberal yang zalim dan batil, dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh bidang kehidupan sebagai pemenuhan terhadap perintah Allah SWT.
Dalam menjaga penerapan sistem Islam oleh negara, rakyat berkewajiban untuk menjaga agar tetap dalam koridor syariat Islam. Maka, Islam mewajibkan amal ma’ruf nahi munkar termasuk mengoreksi penguasa ketika penguasa menyimpang dari syariat, atau berbuat zolim.
Sebagaimana Nabi SAW bersabda:
“Jihad yan paling afdol adalah menyatakan kebenaran di depan penguasa yang zolim”.
Peran generasi muda saat ini bukan sekedar mengekspresikan kekecewaan dan pendapat dengan demonstransi penuh emosi dan anarkis, mereka harus mengarahkan potensi dan energi yang dimiliki agar sejalan dengan islam dalam melakukan perubahan.
Rasulullah saw telah mencontohkan kepada kita, umatnya, bagaimana menyiapkan para pemuda agar menjadi agen perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik (Islam). Rasulullah saw melakukan proses pembinaan dan pengkaderan (tatsqif) kepada para pemuda, semisal Mush’ab bin Umair, Saad bin Abi Waqos, Ali bin Abi Thalib, dan banyak lagi kalangan muda muslim yang menjadi pengikut Beliau pada waktu itu.
Selain itu, Rasulullah saw pun mengajak para pemuda yang dibina ini dalam dakwah Islam yang Beliau lakukan di Mekah secara terang-terangan (tafa’ul wa kiffah) sesuai dengan perintah Allah SWT. Hingga beberapa di antara sahabat muda ini mendapatkan intimidasi sebagai efek dari dakwah mereka.
Rasulullah saw berdakwah bersama para sahabat dalam sebuah kelompok dakwah yang terorganisir, hingga berhasil masuk ke tahap ketiga dari dakwah Islam, yaitu penerapan Islam (tathbiq ahkam) berhasil diwujudkan di Madinah, melalui dakwah yang dilakukan oleh Duta Dakwah Islam yaitu Mush’ab bin Umair, sesuai arahan Rasulullah saw.
Inilah tonggak awal perubahan masyarakat, dari masyarakat jahiliah (musyrik) menuju masyarakat Islam. Demikian pula yang harus dilakukan saat ini, jika ingin melakukan perubahan yang mendasar, maka harus diawali dengan upaya memahamkan dan mengedukasi umat agar memiliki pemahaman Islam yang benar. Pemikiran Islam inilah yang akan menjadi pijakan untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada pada dirinya dan umat, sehingga terbentuk sikap kukuh padanya untuk membela dan memperjuangkan Islam, hingga aturan Islam dapat diterapkan untuk mengatur seluruh bidang kehidupan. Para pemuda termasuk Gen- Z, sebagai agen perubahan, baik laki-laki maupun perempuan, menjadi garda terdepan dalam perubahan ini, hingga menghantarkan masyarakat menuju perubahan yang hakiki, yakni menuju kebangkitan umat dengan Islam, melalui terwujudnya baldatun thayibatun wa robbun ghafur.
Wallahu’alam bishshawab









Komentar