Pewarta : Jeky Epsa
koransinarpagionline.com, Sumedang – Kebiasaan melontarkan kata-kata kasar, baik dalam percakapan sehari-hari maupun di media sosial, kini tidak lagi bisa dianggap sepele. Pasalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ucapan bernada penghinaan, termasuk menyebut orang lain dengan sebutan “anjing”, berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 436 KUHP baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pasal ini mengatur tentang penghinaan ringan, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau martabat seseorang melalui ucapan yang merendahkan, termasuk menyamakan manusia dengan binatang.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku penghinaan ringan dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Artinya, penggunaan kata “anjing” kepada seseorang, apabila disampaikan dengan maksud menghina atau merendahkan, dapat menjadi dasar penegakan hukum.
Meski demikian, penghinaan termasuk dalam kategori delik aduan. Dengan kata lain, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum dan disertai bukti yang cukup.
Sejumlah pengamat hukum menilai, pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, aturan tersebut hadir sebagai upaya negara untuk menjaga etika komunikasi, kesopanan, serta kehormatan setiap warga negara, terutama di tengah derasnya arus komunikasi digital yang kerap memicu konflik verbal.
“KUHP baru menekankan pentingnya tanggung jawab dalam berbicara. Kritik, pendapat, bahkan perbedaan pandangan tetap dilindungi hukum, asalkan disampaikan secara beradab dan tidak mengandung unsur penghinaan,” ujar Usep Jamaludin, SH, pengurus organisasi Advokat Bangsa Indonesia (ABI) Jawa Barat, melalui seluler kepada koransinarpagionline.com, Kamis (29/01/2026).
Dengan berlakunya ketentuan ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilih kata, baik di ruang publik, media sosial, maupun dalam percakapan sehari-hari. Pasalnya, satu ucapan yang dianggap merendahkan orang lain, kini dapat berbuntut konsekuensi hukum.***
Hati-Hati Berucap!!Menyebut Kata “Anjing” Kini Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan dalam KUHP Baru










Komentar