Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Jakarta,- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang lama dialihkan kepada warga yang lebih berhak. “Intinya dari kebijakan ini sederhana, 11 juta peserta lama dialihkan karena banyak yang tidak lagi layak, dan pada saat yang sama perlindungan diberikan kepada 11 juta warga lain yang lebih berhak,” ujar Gus Ipul, dalam keterangan pers, Jumat (17/4/2026).
Ia mengatakan, kebijakan pemutakhiran data PBI JKN bukanlah bentuk pengurangan perlindungan negara, tetapi langkah penertiban agar subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. “11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran data sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran,” kata dia.
Di antaranya yang dialihkan itu adalah peserta yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, maupun mereka yang sudah masuk kelompok mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak,” tegas dia.
Dengan adanya pengalihan itu, Gus Ipul menyebut bahwa 11 juta peserta tersebut bukan “dibuang” dari perlindungan negara. Menurut dia, yang berubah bukan jumlah perlindungan, melainkan arah keberpihakan agar bantuan tidak terus dinikmati oleh mereka yang tidak memenuhi syarat.
“Masih banyak warga miskin dan rentan di desil 1 sampai 5 yang lebih membutuhkan. Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses,” tutur dia.
Mensos menegaskan, yang ditekankan dalam masa transisi ini adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa adanya verifikasi.
Jadi, substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” kata dia. Untuk itu, pemerintah memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara cepat dan mudah agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Saat ini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial, kantor desa atau kelurahan dengan proses yang dibutuhkan paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari.








Komentar