Oleh : Iin Haprianti
Pada era digital seperti saat ini, manusia secara umum tidak bisa lepas dari yang namanya gadget dan internet, khususnya generasi muda. Di negeri ini banyak warga Indonesia yang kecanduan gadget akut sehingga berdampak terjadinya dementia, yaitu kemalasan berfikir, kesepian, dan lain-lain, termasuk generasi muda yang mengalami gangguan mental akibat screen time yang berlebihan. (muslimahnews.net)
Yang lebih parah lagi, dampak negatif dari screen time yang berlebihan dan kontrn- konten negatif yang berseliweran bebas di dunia maya, adalah maraknya budaya kekerasan, perundungan, pornografi, pornoaksi, judol, pinjol, gaya hidup hedonis, fomo, hingga human trafficking.
Tidak adanya aturan tentang pembatasan usia bagi pengguna medsos, menjadikan semua kalangan bisa mengakses berbagai konten yang ada, dan terkena paparan negatif sebagai salah satu akibatnya.
Disinilah dibutuhkan peran orang tua untuk memilah- milah konten yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh anak-anak termasuk remaja, dengan batasan waktu penggunaannya. Namun banyak orang tua di negeri ini yang belum paham tentang bahaya gadget dan internet, mereka malah memfasilitasi anak-anaknya dengan gadget agar anak senang dan anteng. Padahal ketika anak-anak terpapar layar gadget yang berlebihan akan berakibat ketergantungan, sampai pada kesehatan mental, kemampuan besosialisasi yang rendah, perkembangan prilaku anak ke arah yang negatif, sehingga berpotensi mengancam kesehatan sosial jangka panjang.
Media digital bagaikan pisau bermata dua, bisa membuat sesuatu yang bermanfaat dengan kecanggihan tekhnologi digital, namun juga bisa merusak. Di dalam sistem kapitalisme saat ini, justru media digital merupakan alat perusak mental generasi. Demi meraup keuntungan, penguasa dengan kebijakannya yang liberal sebagai bentuk penerapan sistem kapitalisme sekulerisme, memberikan akses tanpa batas halal haram, karena mempunyai cara pandang serba bebas dan boleh. Bagi sistem kapitalisme, generasi muda tidak dipandang sebagai masa depan peradaban, melainkan hanya sebagai pasar atau konsumen bagi produk-produk kapitalis.
Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar, menjadi pasar yang sangat terbuka bagi plat form digital. Negara tidak tegas terhadap perusahaan digital dan tidak mempunyai komitmen yang serius untuk melindungi generasi muda calon pemimpin masa depan, dari pengaruh negatif digital.
Berbeda dengan Islam yang mempunyai aturan paripurna yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan dalam kehidupan manusia, termasuk syariat tentang penjagaan generasi, telah menegaskan pentingnya peran negara dalam pelaksanaannya. Hal tersebut semata dalam mewujudkan generasi yang berkualitas, yaitu khairu ummah (sebaik-baiknya umat) yang mampu memimpin umat-umat lain, sesuai firman Allah Ta’ala yang artinya :
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (TQS. Ali’Imran : 110)
Negara yang dimaksud adalah negara yang menerapkan syari’at Islam secara komprehensif yang dapat terealisasi jika terwujudnya tiga pilar, yaitu
Pertama, orang tua yang bertakwa, khususnya ibu merupakan madrasat al-ula (sekolah pertama) bagi anak dirumah, ibu akan memberikan pendidikan dan perhatian secara totalitas. Pendidikan anak di tengah keluarga harus berjalan menurut aturan Allah.
Kedua, lingkungan masyarakat yang peduli saling menjaga, melindungi, mencegah dengan saling menasehati bila melihat kemungkaran di lingkungannya.
Ketiga, negara yang paling utama yang akan menjaga dan melindungi masyarakatnya dari segala hal yang dapat merusak, dengan pemberlakuan dan penerapan aturan Islam secara komprehensif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya, dalam kondisi dunia digital, negara akan membatasi akses internet dari segi usia ataupun tayangannya. Asas akidah Islam sebagai asas negara akan menjadi tolak ukur tentang tayangan yang dibolehkan untuk hadir di ruang digital, semata yang bermanfaat untuk kebangkitan umat seperti, konten-konten dakwah, sakofah Islam, ilmu sain dan tekhnologi dan lain sebagainya, yang akan dihadirkan dan dimobilisasi oleh negara sebagai bentuk syiar dan sosialiasi kepada rakyat.
Selain itu, jika ada konten- konten yang melanggar batas-batas akidah dan syariat Islam, akan dikenai sanksi sebagai bentuk penjagaan negara terhadap akal (pola pikir) rakyat, termasuk generasi muda. Dengan demikian, generasi dan keluarga muslim akan terhindar dari kebinasaan baik dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala memberikan peringatan kepada kaum muslim agar jangan sampai meninggalkan keturunan yang lemah, baik dalam akidah, ibadah, intelektual/keilmuan, maupun ekonomi, termasuk lemah secara mental.
Sejarah umat Islam telah membuktikan, bahwa ketika syariat Islam diterapkan secara komprehensif dalam sebuah institusi negara, telah lahir generasi terbaik umat Islam, hingga menjadi mercusuar peradaban luhur manusia, dalam kurun eksisnya peradaban Islam hingga sekitar 13 abad lamanya.
Pada masa tersebut lahirlah generasi-generasi unggul seperti Imam Syafi’i, beliau sangat suka menghafal Al-Qur’an lebih dari apapun, diusia 15 tahun telah menjadi mufti atau tempat bertanya kaum muslimin dalam urusan agama. Pemuda unggulan generasi Islam lainnya yaitu, Muhammad Al-Fatih. Diusia 14 tahun ia sudah hafal Al-Qur’an dan menguasai 6 bahasa dunia, diusia 21 tahun ia menggantikan ayahnya sebagai kepala negara di ke Khalifahan Turki Utsmani. Selain itu ia ahli taktik militer, rajin ibadah, bahkan tak pernah meninggalkan shalat malam dan rawatibnya. (muslimahnews.net)
Wallahu’alam bishawab










Komentar