Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Bandung, – Gubernur Jawa Barat meminta Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan pembayaran Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) status tunda bayar senilai lebih dari Rp 1 triliun ke kas daerah Pemprov Jabar.
Ia mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke Kementerian Keuangan.
“Kita sudah berkirim surat, sudah berkirim surat untuk ada prioritas yang dilakukan oleh Kementerian terhadap pembayaran yang ditunda untuk Jawa Barat,” kata Dedi, saat ditemui seusai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dedi menjelaskan, saat ini pola penyaluran TKD untuk Jawa Barat masih menggunakan skema lama.
Ia menyebut pemerintah pusat sudah mengakui adanya dana bagi hasil yang belum dibayarkan (tunda bayar) dan kini tercatat sebagai piutang.
“Jabar misalnya untuk TKD kan sudah ada pengakuan dari pernyataan tunda bayar dan itu menjadi piutang pemerintah pusat Rp 1 triliun lebih. Dan yang tahun 2025 belum dihitung,” ujar Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta ini berharap dana tersebut bisa segera cair sebagai stimulus pembangunan.
Ia merinci empat sektor prioritas yang mendesak untuk didanai anggaran tersebut.
Pertama, pemenuhan akses pendidikan menengah. Kedua, penyediaan air bersih bagi warga.
“Ketiga, memenuhi kebutuhan infrastruktur jalan. Keempat, memenuhi kebutuhan irigasi warga yang menjadi penunjang bagi peningkatan ketahanan pangan dan energi,” imbuh Dedi.
Pemangkasan TKD
Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) sempat menimbulkan reaksi dari sejumlah kepala daerah.
Transfer ke daerah adalah alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Fungsi utama TKD adalah mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengurangi ketimpangan fiskal antar wilayah.
Namun, dalam rencana kepemimpinan Presiden Prabowo kali ini, pemerintah pusat melalui (Kemenkeu) justru memangkas dana TKD dalam APBN 2026.
Dikutip Tribunnews.com, UU APBN 2026 disahkan DPR RI pada 23 September 2025 lalu, dengan postur belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun, menghasilkan defisit Rp 689,1 Triliun.










Komentar