Pewarta : Euis Niki
Koransinarpagionline.com | Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu hanya satu pekan, terhitung sejak tanggal 1 hingga 9 Agustus 2026, petugas berhasil membongkar sekaligus mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas.
Pengungkapan kasus berskala besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).
Empat Pengedar Dibekuk
Kapolres menjelaskan, operasi intensif yang dilakukan selama seminggu terakhir menyasar wilayah yang tersebar di empat kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil meringkus empat orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar. Keempatnya terdiri dari tiga warga masyarakat Majalengka dan satu warga yang berasal dari Sumatera.
“Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil menyita barang bukti berupa 26.547 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar serta 0,57 gram narkotika jenis sabu,” ungkap AKBP Aldy.
Kapolres turut mengungkapkan strategi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas sekaligus menjangkau pembeli. Di antaranya adalah sistem “tempel” dengan memanfaatkan pemetaan lokasi, di mana barang diletakkan di titik tertentu sesuai petunjuk peta, serta transaksi langsung atau bertatap muka, mirip sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
“Para pelaku mengedarkan barang haram ini dengan modus yang cukup rapi, baik menempelkan paket di titik-titik tertentu sesuai petunjuk peta maupun secara bertatap muka langsung atau COD dengan calon pembelinya,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tiga tersangka yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin edar kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya berpotensi dijatuhi hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka pengedar narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku ini menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Di akhir keterangannya, Kapolres Majalengka menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika. Baginya, puluhan ribu butir obat terlarang dan narkotika yang berhasil diamankan adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang berniat merusak masa depan generasi Majalengka.
“Kami tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat keras terlarang yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,” tegas Aldy Sulaiman.








Komentar