oleh

Bermodal Rekomendasi Disnaker Raup Ratusan Juta, Perizinan LPK Indrawijaya Diduga Kadaluarsa

Pewarta : Sony S

Koran SINAR PAGI, INDRAMAYU,-  Lembaga Pelatihan Kerja Indrawijaya yang beralamat di Jalan Rajawali, Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat kini jadi sorotan publik. 29/04/2026

Status perizinan LPK Indrawijaya mulai dipertanyakan sejumlah pihak. Dugaan muncul karena aktivitas pelatihan yang dijalankan belum sepenuhnya sesuai dengan izin operasional yang dikantongi lembaga tersebut. Beberapa warga sekitar juga mengaku tidak pernah melihat papan nama resmi atau nomor izin yang terpampang di lokasi, padahal itu kewajiban setiap LPK sesuai Permenaker.

Sumber di lapangan menyebutkan, LPK Indrawijaya aktif merekrut peserta pelatihan untuk program magang ke luar negeri. Biaya yang dibebankan ke peserta disebut tidak sedikit. Namun, legalitas pengiriman dan kerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia P3MI belum bisa ditunjukkan secara terbuka.

“Kami khawatir ini hanya kedok, kalau benar LPK, harusnya izinnya jelas, instrukturnya tersertifikasi, dan kurikulumnya terdaftar di Disnaker. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” ujar salah satu tokoh masyarakat Lemah Abang yang enggan disebut namanya.

Sesuai keterangan Kabid Lattastran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, saat dikonfirmasi via pesan singkat menyatakan

” Waalaikumsalam ….
dulu sudah berizin tp sekarang sudah tidak berlaku lagi pak ……. dan belum mengurus izin OSSnya,” Terang kabid

Menyikapi demikian Jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap, LPK Indrawijaya terancam sanksi administratif hingga penutupan. Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 17 Tahun 2016, setiap LPK wajib memiliki izin operasional dan tidak boleh menjalankan fungsi di luar yang ditetapkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *