oleh

‎Ayah Korban Pertanyakan Pelaku Pembunuhan Bebas Setelah 4 Tahun, Padahal Divonis 17 Tahun: Keadilannya di Mana?

Pewarta: Jeky Epsa

‎Koran Sinar Pagi, Sumedang,- ‎Jeritan keadilan kembali menggema dari seorang ayah yang kehilangan anaknya secara tragis. Anton (70), warga Dusun Munjul RT 01/RW 01 Desa Sukamenak, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,  dia mempertanyakan sistem penegakan hukum yang dinilainya janggal. Pasalnya, pelaku pembunuhan terhadap putra kandungnya diduga telah bebas setelah hanya menjalani hukuman sekitar empat  tahun, meski sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.

‎”Vonis nya 17 ( tujuh belas)  tahun tapi baru 4 ( empat) tahun kok pelaku sudah bebas dan  berada di kampung sini”, ujar nya, kepada Koran  Sinar Pagi, di rumah nya, Kamis, ( 15/01/2026).

‎Peristiwa tragis tersebut, sebut Anton, terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Insiden bermula dari persoalan sepele namun berujung maut gegara utang piutang sebesar Rp450.000.

‎Berawal dari korban, Jang Deni Ihsan Nurzaman (34) anak nya, yang bekerja sebagai sama- sama kuli bangunan dengan pelaku. Diminta pelaku Iing Solihin (37) untuk membeli nasi ke warung. Namun korban tidak dilayani (warung) lantaran pelaku masih memiliki hutang yang belum dibayar sejak sepekan sebelumnya, tapi uang  tersebut kata  pelaku justru uang nya harus dibayar dari uang korban yang korban pinjam sebelumnya Rp 450.000,- itu.

‎Perbedaan versi memicu pertengkaran hebat. Pelaku bersikeras bahwa uang itu masih ada padanya karena sebelumnya korban yang meminjam. Adu mulut berubah menjadi baku hantam di lokasi mereka bekerja.

‎Dalam keadaan terdesak, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar ruko menuju jalan raya. Namun nasib tragis menimpanya. Korban terjatuh di jalan, dan saat itulah pelaku yang membawa palu besi dari dalam ruko langsung menghantamkan ke kepala korban berkali-kali tanpa ampun.

‎Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Sayangnya, luka parah di bagian kepala membuat nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia di rumah sakit, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap aparat kepolisian tidak lama kemudian.

‎Kasus ini selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.
‎Berdasarkan keterangan keluarga dan kakak korban, majelis hakim saat itu menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada pelaku, pada tahun 2021.
‎Namun, keadilan itu kini dipertanyakan. Keluarga korban dibuat terkejut dan terpukul ketika mengetahui pelaku telah kembali ke kampung halaman.

‎Menurut Anton, pelaku baru sekitar empat tahun menjalani masa hukuman sebelum akhirnya diduga bebas.
‎“Sebagai orang tua, hati saya hancur. Anak saya dibunuh dengan cara kejam, tapi pelakunya bisa keluar penjara begitu cepat. Keadilan itu sebenarnya untuk siapa?” ucap Anton dengan suara bergetar menahan emosi, kepada Koran Sinar Pagi, di rumah nya, Kamis, (15/01/2026).

‎Ironisnya, pelaku dan korban diketahui berasal dari kampung yang sama di Desa Sukamenak, bahkan masih memiliki hubungan kekerabatan. Kemunculan pelaku di lingkungan tersebut memicu trauma psikologis mendalam bagi keluarga korban.

‎Hingga kini, keluarga besar korban menuntut kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum serta instansi pemasyarakatan. Mereka mendesak adanya penjelasan resmi terkait status hukum pelaku dan dasar pembebasannya jauh sebelum masa hukuman 17 tahun berakhir.

‎“Jika hukum bisa seperti ini, ke mana lagi rakyat kecil harus mencari keadilan?” tutup Anton penuh harap.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *