Pewarta : Anis
Koran SINAR PAGI, DEPOK – Kekerasan tidak boleh disembunyikan. Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana DP3AP2KB membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa saja yang butuh perlindungan.
Layanan ini ditujukan untuk perempuan, anak, dan keluarga yang mengalami, mengetahui, maupun menyaksikan tindak kekerasan. Mulai dari konsultasi, pendampingan, hingga penanganan kasus.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Citra Indah Yulianty menegaskan, masyarakat bisa langsung melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA agar kasus segera ditindaklanjuti.
“Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan konsultasi secara mudah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan maupun permasalahan keluarga,” ujar Citra, Jumat 26/6/2026.
UPTD PPA Kota Depok menerima laporan berbagai bentuk kekerasan, di antaranya:
Kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, pornografi, penelantaran anak, sengketa hak asuh, perdagangan orang, hingga eksploitasi.
Artinya, tidak ada kasus yang dianggap “kecil” atau “urusan rumah tangga saja”. Setiap laporan akan ditangani secara profesional dan berperspektif korban.
Selain pengaduan kekerasan, Pemkot Depok juga menyediakan Pusat Pembelajaran Keluarga PUSPAGA Harmoni. Layanan ini jadi ruang aman untuk berkonsultasi soal dinamika keluarga.
Mulai dari pola asuh anak dan remaja, komunikasi dalam rumah tangga, anak yang kesulitan belajar, kecanduan game, paparan pornografi, hingga persoalan psikologis seperti sedih berkepanjangan dan kehilangan motivasi.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan PUSPAGA Harmoni untuk mendapatkan konsultasi terkait pengasuhan anak dan remaja, komunikasi dalam keluarga, penanganan anak yang mengalami kesulitan belajar atau kecanduan gim dan paparan pornografi, hingga permasalahan psikologis,” jelas Citra.
Agar mudah dijangkau, Pemkot Depok menyediakan beberapa kanal pengaduan:
1. UPTD PPA : Hubungi 0811 1186 598 atau akses daring di laporsippa.depok.go.id
2. PUSPAGA Harmoni : Hubungi 0813 9445 8266
3. Kanal Lain : Media sosial resmi DP3AP2KB Kota Depok, aplikasi LAPOR!, maupun email resmi DP3AP2KB.
“Pengaduan juga dapat disampaikan melalui media sosial resmi DP3AP2KB Kota Depok, layanan LAPOR!, maupun surat elektronik DP3AP2KB Kota Depok. Jadi jangan ragu untuk melapor.
Kekerasan tumbuh subur dalam diam. Pemkot Depok ingin memutus mata rantai itu dengan memastikan setiap warga tahu: ada negara, ada pemerintah, ada orang yang mau mendengarkan.
Melapor bukan aib. Melapor adalah bentuk keberanian untuk melindungi diri, anak, dan masa depan keluarga.
Simpan nomornya. Bagikan informasi ini. Karena bisa jadi, satu share Anda menyelamatkan satu nyawa, tutup Citra.








Komentar