Pewarta :Jeky Epsa
koransinarpagionline.com | Sumedang – Bendungan Cipanas berlokasi di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, yang di tahun lalu sempat mencuatkan dua koruptor berinisial A dan T, yang proses hukumnya ditangani Kejari Sumedang, kini ditenggarai bakal memunculkan pelaku korupsi baru, dan tak tanggung – tanggung jumlahnya mencapai 6 orang.
Hal itu dikemukakan oleh Slamet Prihadi atau akrab dipanggil Bah Slamet seorang pegiat anti korupsi di Kabupaten Sumedang, kepada
koransinarpagionline.com melelaui saluran WhattAps ( WA) ,Sabtu, (20/06/2026).
”Ada 6 orang lagi yang bakal jadi tersangka korupsi Bendungan Cipanas, tapi kini proses nya sedang ditangani Polda Jabar. Kemarin kan dua orang oleh pihak Kejari”, ujar Slamet.
Tapi Slamet tak mau merinci siapa – siapa saja ke 6 orang tersangka baru itu.
”Tunggu saja dalam dua pekan ini”, ucap nya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Salah satu dari tersangka adalah pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial T, dan satu lagi orang swasta berinisial A.
Kepala Kejari (Kajari) Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Rabu, 15 Oktober 2025 menjelaskan, terungkapnya perkara dugaan korupsi pengadaan tanah ini berkat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik selama satu bulan terakhir.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, diantaranya melakukan rekayasa dokumen , diduga tersangka memalsukan administrasi pertanahan agar transaksi jual-beli tanah seolah-olah terjadi jauh sebelum Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Penetapan Lokasi (Penlok) diterbitkan.
Berikutnya para tersangka diduga menggunakan Joki, praktiknya tanah tersebut dibeli setelah adanya Penlok dan sengaja diatasnamakan orang lain (joki) untuk menghindari penelusuran.
Untuk perilaku mereka berdasarkan penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6.468.553.560.
Sementara berkas perkara saat itu telah dilimpahkan dan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan kini kedua koruptor itu sudah di vonis,
”Asikin alias Beni yang berinisial A di vonis 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,- sementara Tarto alias T dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), divonis Majelis Hakim Tiipikor selama 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 50.000.000,-“, ucap Bah Slamet.
Terkait proses penyidikan di Polda Jabar terhadap ke enam orang tersebut, hingga berita ini dimuat belum diperoleh keterangan.****
Tersangka Korupsi Bendungan Cipanas Diduga Bakal Bertambah








Komentar