oleh

‎Sengketa Lahan Rp1,9 Triliun Mencuat, Ahli Waris Rd. Joemena Pertanyakan Kejelasan Putusan Akhir

Pewarta: Jeky Epsa

‎koransinarpagionline.com | Sumedang – Sengketa lahan bernilai fantastis yang melibatkan ahli waris Raden Joemena dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mencuat. Setelah proses hukum berjalan sejak tahun 2019, sejumlah ahli waris mengaku masih mempertanyakan kejelasan putusan akhir serta perkembangan terakhir perkara tersebut.

‎Seorang kuasa ahli waris berinisial E.M. mengungkapkan, sejak awal penanganan perkara, para ahli waris telah memberikan kuasa kepada seorang pengacara berinisial F. Namun, setelah kurang lebih tujuh tahun berlalu, pihak keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang lengkap terkait putusan akhir dan dokumen perkara.

‎“Informasi terakhir yang kami terima dari pengacara menyebutkan bahwa kami kalah. Namun, ketika kami meminta bukti atau salinan putusannya, sampai sekarang belum diberikan,” ujar E.M kepada koransinarpagionline.com, Jumat (31/7/2026).

‎Menurut E.M, setelah pihak keluarga melakukan penelusuran secara mandiri, muncul informasi mengenai adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru di kalangan para ahli waris mengenai status hukum perkara yang sebenarnya.

‎“Kami menjadi heran karena ada informasi mengenai pengajuan PK kedua. Oleh karena itu, sebagai perwakilan ahli waris, kami mempertanyakan kejelasan dan perkembangan perkara tersebut kepada kuasa hukum yang sebelumnya menangani,” tandasnya.

‎E.M. menambahkan, pihak ahli waris saat ini telah menghubungi dan berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum pidana untuk memperoleh pandangan serta kajian hukum terkait penanganan perkara tersebut. Bahkan, menurutnya, salah satu pihak yang telah dihubungi merupakan seorang profesor di bidang hukum.

‎“Saat ini kami juga sudah menghubungi beberapa ahli hukum pidana, termasuk ada yang profesor. Kami meminta pandangan dan masukan hukum agar persoalan ini menjadi lebih jelas serta dapat diketahui langkah hukum apa yang dapat ditempuh selanjutnya,” ungkap E.M.

‎E.M. menjelaskan, jumlah ahli waris yang terlibat dalam sengketa tersebut mencapai 52 orang. Sementara itu, luas lahan yang diperjuangkan diperkirakan sekitar 7,6 hektare.

‎Menurut perhitungan pihak ahli waris, apabila dinilai berdasarkan harga tanah saat ini, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.

‎“Kalau dihargakan berdasarkan nilai tanah sekarang, nilainya diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun,” ucap E.S.

‎Adapun lokasi lahan yang menjadi objek sengketa disebut berada di kawasan Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

‎Dengan nilai aset yang sangat besar serta jumlah ahli waris yang cukup banyak, pihak keluarga berharap adanya keterbukaan dan penjelasan yang jelas mengenai perjalanan perkara, putusan yang telah dijatuhkan, serta status hukum terakhir sengketa tersebut.

‎Para ahli waris juga berharap seluruh dokumen dan informasi terkait penanganan perkara dapat disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di kemudian hari.

‎Hingga berita ini diturunkan, koransinarpagionline.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kuasa hukum yang disebut oleh ahli waris serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai perkembangan perkara tersebut. *****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *