Pewarta : Euis Niki
Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan empat tersangka pengedar narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) dalam operasi gabungan di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen bersama jajaran Forkopimda untuk mewujudkan daerah bebas narkoba dan minuman keras (zero miras).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. di dampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., mengungkapkan bahwa keempat tersangka berstatus sebagai bandar atau pengedar aktif. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 761 butir OKT, 2,33 gram sabu-sabu, serta 80,53 gram tembakau sintetis.
“Kami terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan. Hingga saat ini, total penyitaan OKT hampir mencapai 100 ribu butir dengan belasan tersangka yang ditahan,” ujar Kapolres dalam rilis pers bersama Forkopimda. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan indikasi peredaran gelap narkoba melalui Call Center 110, WhatsApp resmi, atau media sosial Polres Majalengka dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, MUI, FKUB, dan elemen masyarakat. Bupati dan DPRD menegaskan percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Mihol) sebagai payung hukum preventif.
“Pembahasan Raperda Mihol yang biasanya memakan waktu satu tahun, kini baru berjalan satu setengah bulan berkat kolaborasi intensif. Kami menargetkan regulasi ini segera ditetapkan untuk mengatur pembatasan peredaran dan melibatkan peran aktif masyarakat,” kata Ketua DPRD Majalengka.
Selain penindakan tegas terhadap pengedar yang terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, pemerintah daerah dan kepolisian juga menekankan strategi edukasi preventif. Sosialisasi bahaya zat adiktif akan digencarkan di satuan pendidikan mulai tingkat dasar hingga menengah guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan miras.
Tentang Operasi Pemberantasan Narkoba Majalengka
Operasi ini merupakan program berkelanjutan Polres Majalengka yang bersinergi dengan seluruh elemen Forkopimda dan masyarakat. Tujuannya tidak hanya menindak pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga menciptakan ekosistem sosial yang kondusif melalui regulasi daerah dan pencegahan berbasis komunitas.








Komentar